Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Aturan ini sekaligus melarang para ASN memiliki tunggakan pajak atas kendaraan yang mereka miliki.
Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor itu ditandatangani Andra Soni pada 24 Juni 2026. Dalam surat tersebut, setiap ASN diminta memutakhirkan data kepemilikan kendaraan dan melaporkan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
"Seluruh ASN wajib melakukan pemutakhiran data kepemilikan Kendaraan Bermotor dan menyampaikan bukti status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan yang dimiliki melalui Perangkat Daerah dan disampaikan secara kolektif kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Edaran ini ditetapkan," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Andra juga meminta setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab memonitor dan memastikan kepatuhan pembayaran PKB di lingkungan unit kerjanya. Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten diminta melakukan pengecekan secara berkala untuk mendeteksi jika ada ASN yang menunggak pajak.
"Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten bersama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten melakukan pemadanan Data ASN dan Data PKB secara berkala guna mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran PKB," kata Andra.
Seluruh ASN juga diwajibkan memastikan kendaraan atas nama pribadi tidak memiliki tunggakan PKB, membayar pajak tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memanfaatkan layanan pembayaran PKB yang tersedia secara elektronik maupun melalui kantor pelayanan Samsat.
"Kepatuhan pembayaran PKB merupakan bagian dari implementasi nilai BerAKHLAK, budaya kerja ASN, disiplin pegawai dan keteladanan kepada masyarakat," ujarnya.
Artikel Terkait
Pelita Jaya Jakarta Kalahkan Bogor Hornbills 74-61, Unggul 2-1 di Final IBL 2026
Indonesia Ekspor Jagung untuk Pertama Kali dalam 53 Tahun, Polri Diklaim Jadi Kunci Swasembada Pangan
KPK Tahan Sementara Penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena Sakit
Sarwendah Datangi Komnas Perempuan, Kuasa Hukum Ruben Onsu Pertanyakan Hak yang Diperjuangkan