Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara waktu menangguhkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini diambil setelah tersangka kasus korupsi kuota haji itu harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat gangguan pada saluran pencernaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pembantaran penahanan dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026. Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang merekomendasikan Yaqut menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Hari ini, penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Budi kepada wartawan.
“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan,” lanjutnya.
Budi menegaskan bahwa pembantaran ini merupakan bentuk pemenuhan hak dasar tersangka, khususnya di bidang kesehatan. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan. Penyidik disebut akan terus mengawasi kondisi Yaqut selama masa perawatan.
“Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi,” ujar Budi.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Dalam perkara korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Seluruhnya saat ini sudah ditahan. Keempat tersangka itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut. Proses pemberian itu diduga dilakukan melalui perantara, yakni Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Yaqut. Ismail disebut menyerahkan uang senilai 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang sebesar 5 ribu dolar AS kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.
Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 622 miliar. Angka tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Artikel Terkait
Tiga Calon Pengelola Koperasi Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Kemhan Evaluasi Sistem Pendidikan
Sekretaris Dinas Perumahan Bangkalan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda, Keluarga Bantah Kabar Korban Hamil
Polisi Buru Pelaku Pelempar Bom Molotov di Koja yang Salah Sasaran, Seorang Iyah dan Anak Terluka
Pelita Jaya Jakarta Kalahkan Bogor Hornbills 74-61, Unggul 2-1 di Final IBL 2026