Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pada Selasa (2/6/2026) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penjadwalan pemeriksaan ini dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai. Dengan demikian, pihaknya berharap saksi dapat memenuhi panggilan tersebut.
“Penjadwalan ini dilakukan pasca rangkaian penyelenggaraan ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya.
Budi menambahkan, setiap saksi yang dipanggil lembaga antirasuah diyakini memiliki informasi penting yang berkaitan dengan pengungkapan perkara. Sementara itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara yang sama, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholis Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
“Hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.
Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur pernah dipanggil pada Kamis (28/8/2025) dan hadir memenuhi panggilan tersebut. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait pengelolaan kuota tambahan yang menjadi sorotan berbagai pihak.
Artikel Terkait
Rupiah Melemah, Wisatawan Singapura Banjiri Jakarta untuk Berburu Belanja dan Kuliner
Nadiem Makarim Bantah Korupsi Pengadaan Chromebook, Klaim Hemat Rp3,9 Triliun
95 Persen Kebakaran di Jakarta Akibat Korsleting Listrik, Wagub Rano Karno Imbau Warga Periksa Instalasi
Nenek 80 Tahun Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Kemayoran, Selamatkan Diri dengan Tongkat