Nadiem Makarim Bantah Korupsi Pengadaan Chromebook, Klaim Hemat Rp3,9 Triliun

- Selasa, 02 Juni 2026 | 14:00 WIB
Nadiem Makarim Bantah Korupsi Pengadaan Chromebook, Klaim Hemat Rp3,9 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Dalam pembelaannya, ia menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem mengawali pernyataannya dengan memaparkan bahwa kebijakan pengadaan perangkat tersebut justru menghasilkan efisiensi anggaran negara yang signifikan. Ia menyebutkan, pemilihan sistem operasi Chrome OS yang bersifat gratis telah menghemat pengeluaran negara setidaknya Rp3,9 triliun.

“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” ujarnya dalam persidangan.

Menurut Nadiem, tidak ada unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, maupun upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam proyek tersebut. Ia menilai perkara yang menjeratnya muncul akibat kesalahan administratif yang tidak disengaja.

“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena murni kekeliruan investigasi,” tuturnya.

Sementara itu, sidang masih akan berlanjut dengan agenda putusan yang dijadwalkan pada pekan mendatang. Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Nadiem dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar