Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di kawasan Denpasar dengan menyita sebanyak 2,3 kilogram sabu siap edar. Seorang pria berinisial GKA, yang diketahui bernama lengkap Guruh Krisna Adi Putra, ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Mapolda Bali.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
"Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di sebuah kamar kos di Gang Jatayu, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, Sabtu (23/5/2026).
Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan enam paket kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu dengan total berat bruto mencapai 2.375,96 gram atau 2.250,44 gram netto. Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah tas belanja berwarna hitam. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan peredarannya.
Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke tempat tinggal tersangka di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan sejumlah alat pendukung peredaran narkotika, antara lain plastik klip bening, timbangan digital, sendok, dan sebuah tas kain berwarna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang hingga kini masih dalam penelusuran pihak kepolisian. "Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali," kata Rina.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Guruh dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Perajin Tempe di Bogor Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI, Produksi Capai Tiga Ton per Bulan
Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila: KCIC Tambah Jadwal Whoosh untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang
Peserta Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026 Wajib Unggah Pakta Integritas Sebelum Pengumuman Akhir
Perempuan 52 Tahun Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Bogor, Ada Luka Sayatan di Leher