Polisi Bali Sita 2,3 Kilogram Sabu dari Pengedar di Denpasar Utara

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:00 WIB
Polisi Bali Sita 2,3 Kilogram Sabu dari Pengedar di Denpasar Utara

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di kawasan Denpasar dengan menyita sebanyak 2,3 kilogram sabu siap edar. Seorang pria berinisial GKA, yang diketahui bernama lengkap Guruh Krisna Adi Putra, ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Mapolda Bali.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

"Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di sebuah kamar kos di Gang Jatayu, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, Sabtu (23/5/2026).

Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan enam paket kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu dengan total berat bruto mencapai 2.375,96 gram atau 2.250,44 gram netto. Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah tas belanja berwarna hitam. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan peredarannya.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke tempat tinggal tersangka di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan sejumlah alat pendukung peredaran narkotika, antara lain plastik klip bening, timbangan digital, sendok, dan sebuah tas kain berwarna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang hingga kini masih dalam penelusuran pihak kepolisian. "Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali," kata Rina.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Guruh dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini