Empat Negara Eropa Desak Israel Hentikan Perluasan Permukiman di Tepi Barat

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 05:45 WIB
Empat Negara Eropa Desak Israel Hentikan Perluasan Permukiman di Tepi Barat

Empat negara Eropa Italia, Prancis, Inggris, dan Jerman secara resmi mendesak Israel untuk menghentikan perluasan permukiman di Tepi Barat. Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Sabtu (23/5/2026), mereka menegaskan bahwa kebijakan permukiman yang terus berlanjut justru merusak stabilitas kawasan dan prospek solusi dua negara yang selama ini menjadi pijakan utama upaya perdamaian.

“Kami menyerukan kepada pemerintah Israel untuk mengakhiri perluasan permukiman dan kekuasaan administratifnya, memastikan pertanggungjawaban atas kekerasan pemukim, dan menyelidiki tuduhan terhadap pasukan Israel,” demikian bunyi pernyataan tersebut, sebagaimana dilansir AFP.

Keempat negara itu mencatat bahwa situasi di Tepi Barat telah memburuk secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Mereka menyebut kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina berada pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kondisi ini, menurut mereka, tidak hanya mengancam keselamatan warga sipil, tetapi juga memperlebar jurang ketidakpercayaan antara kedua pihak.

“Kebijakan dan praktik pemerintah Israel, termasuk penguatan lebih lanjut kendali Israel, merusak stabilitas dan prospek solusi dua negara,” tulis pernyataan tersebut.

Sorotan khusus diberikan pada rencana permukiman E1, sebuah proyek pembangunan baru yang diperkirakan akan membangun sekitar 3.400 unit perumahan di atas lahan seluas 12 kilometer persegi di Tepi Barat yang diduduki. Negara-negara Eropa itu menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

“Perusahaan tidak boleh mengajukan penawaran untuk tender konstruksi E1 atau pembangunan permukiman lainnya. Mereka harus menyadari konsekuensi hukum dan reputasi dari partisipasi dalam pembangunan permukiman, termasuk risiko terlibat dalam pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” demikian imbauan yang disampaikan dalam pernyataan bersama tersebut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar