Kemenperin Bantah Tudingan Deindustrialisasi, Rujuk Data PDB dan Serapan Tenaga Kerja

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:25 WIB
Kemenperin Bantah Tudingan Deindustrialisasi, Rujuk Data PDB dan Serapan Tenaga Kerja

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tegas membantah klaim bahwa sektor manufaktur Indonesia tengah mengalami deindustrialisasi dini, apalagi deindustrialisasi secara umum. Pembantahan ini didasarkan pada data Produk Domestik Bruto (PDB) dan statistik tenaga kerja yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa industri pengolahan masih menjadi penyumbang utama bagi perekonomian nasional. Menurut data BPS, kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional menunjukkan tren peningkatan dalam periode triwulan II-2022 hingga triwulan I-2026, yakni dari 17,92 persen menjadi 19,20 persen.

Tren kenaikan rasio PDB ini, menurut Febri, menjadi indikator bahwa industri pengolahan Indonesia tidak berada dalam fase deindustrialisasi. Hal ini berbeda dengan teori deindustrialisasi yang dikemukakan Rowthorn dan Ramaswamy pada 1999, di mana suatu negara dianggap mengalami deindustrialisasi jika rasio PDB industrinya terhadap PDB nasional justru menurun.

“Berulang kali kami membantah bahwa tidak terjadi deindustrialisasi dini apalagi deindustrialisasi pada sektor manufaktur Indonesia. Dasarnya adalah data BPS yang menunjukkan bahwa ada tren peningkatan pada kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional,” ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Febri menilai, pihak-pihak yang menyatakan adanya deindustrialisasi pada manufaktur Indonesia telah keliru dalam membaca data PDB BPS, terutama data time series PDB industri pengolahan periode 2005–2025. Kekeliruan ini diduga terjadi karena kegagalan dalam memahami perubahan konsep dan definisi sektor industri pengolahan serta metode perhitungan nilai PDB yang digunakan BPS.

Pertama, konsep dan definisi industri pengolahan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) telah berubah pada periode tertentu. Pada KBLI 2000, misalnya, sektor industri pengolahan masih mencakup tiga subsektor ekonomi, yaitu Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Limbah serta Daur Ulang, subsektor Informasi dan Komunikasi, serta subsektor Jasa Lainnya. Namun, pada 2010, ketiga subsektor ini dipisah menjadi sektor tersendiri dalam KBLI BPS dengan perhitungan PDB yang terpisah.

Akibat pemisahan ini, PDB industri pengolahan berkurang karena tidak lagi memasukkan kontribusi tiga sektor baru tersebut. Pengurangan ini kemudian diikuti oleh penurunan rasio PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional.

Kedua, metode perhitungan PDB masing-masing subsektor ekonomi juga mengalami perubahan, terutama antara seri 2000 dan seri 2010. Perhitungan PDB seri 2000 didasarkan pada harga produsen, sedangkan PDB seri 2010 menggunakan harga dasar, yaitu harga keekonomian barang dan jasa di tingkat produsen sebelum adanya intervensi pemerintah seperti pajak dan subsidi atas produk. Perubahan metode ini menyebabkan nilai PDB industri pengolahan semakin berkurang dan diikuti oleh penurunan rasionya terhadap PDB nasional.

Dengan demikian, nilai PDB industri pengolahan dan rasionya terhadap PDB nasional dalam periode 2005–2025 tidak dapat dibandingkan secara langsung karena konsep, definisi, dan metode perhitungan yang berbeda. Febri menegaskan bahwa perbandingan rasio PDB hanya sah dilakukan pada periode di mana konsep, definisi, dan metode perhitungannya sama.

“Kami menduga ada kekeliruan pemahaman atas data PDB industri pengolahan dan kontribusinya periode 2005–2025 yang terjadi pada kalangan yang menilai industri pengolahan Indonesia telah mengalami deindustrialisasi. Sayangnya, hal tersebut membawa mereka pada kesimpulan dan rekomendasi yang salah,” ujar Febri.

Bukti lain yang menunjukkan industri pengolahan Indonesia tidak mengalami deindustrialisasi adalah tidak adanya pergeseran tenaga kerja dari sektor ini ke sektor lain, terutama sektor jasa. Pada masa pascapandemi Covid-19, dari 2021 hingga 2025, industri pengolahan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 18,7 juta orang dan meningkat menjadi 20,3 juta orang, atau naik sebesar 8,63 persen. Pada periode yang sama, angkatan kerja nasional tumbuh 11,82 persen, melampaui pertumbuhan tenaga kerja di sektor manufaktur.

Data ini menunjukkan bahwa industri pengolahan terus tumbuh dan menyerap lebih banyak tenaga kerja dibandingkan periode sebelumnya. Pekerja industri tetap bertahan di sektor ini dan tidak beralih ke sektor ekonomi lain. Jika ada sektor di luar industri pengolahan yang mencatat pertumbuhan tenaga kerja lebih tinggi, hal itu diisi oleh angkatan kerja baru yang terus bertambah.

“Industri pengolahan tetap mampu mempertahankan jumlah tenaga kerjanya sampai tahun 2025 dan bahkan tumbuh rata-rata sebesar 2,78 persen per tahunnya. Tidak ada pergeseran tenaga kerja industri pengolahan keluar sektor ini. Pekerjaan pada industri pengolahan tetap kompetitif dan berkelanjutan di mata pekerjanya ataupun calon tenaga kerja baru yang akan memasuki sektor tersebut,” ujar Febri.

Sementara itu, dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, untuk pertama kalinya pertumbuhan industri pengolahan berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Kondisi serupa terakhir terjadi pada 2011, ketika pertumbuhan industri pengolahan mencapai 6,26 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,17 persen. Setelah 2011, pertumbuhan industri pengolahan terus berada di bawah pertumbuhan ekonomi hingga akhirnya pada 2025 kembali melampaui angka pertumbuhan ekonomi, masing-masing sebesar 5,30 persen dan 5,11 persen.

“Pertumbuhan industri pengolahan di atas pertumbuhan ekonomi nasional dapat dicapai dalam 13 tahun terakhir berkat arahan Bapak Presiden Prabowo dalam Asta Cita yang berpihak dan melindungi industri nasional dan pekerjanya,” ujar Febri.

Di sisi lain, investasi dan pembangunan fasilitas baru juga menunjukkan lonjakan signifikan. Hingga 23 April 2026, tercatat 633 perusahaan melaporkan pembangunan fasilitas produksi baru dengan nilai investasi mencapai Rp418,62 triliun, yang berpotensi menyerap 219.684 tenaga kerja. Febri mengajak seluruh pelaku industri untuk tetap optimistis dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.

“Pemerintah akan selalu membela kepentingan industri dan pekerja dalam menghadapi peningkatan ketidakpastian global ke depan,” ujar dia.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar