Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Internasional Berkedok Perusahaan Konsultan di Solo Baru, 38 Tersangka Ditangkap

- Jumat, 22 Mei 2026 | 17:25 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Internasional Berkedok Perusahaan Konsultan di Solo Baru, 38 Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan daring berjaringan internasional yang beroperasi dari sebuah perusahaan berkedok konsultan di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Sebanyak 38 orang ditangkap dalam operasi penggerebekan yang dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di ruang digital. Penyelidikan yang dilakukan aparat kemudian mengarah pada sebuah perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang ternyata menjadi markas operasional jaringan penipuan lintas negara tersebut.

Perusahaan itu tidak hanya dijadikan sebagai kantor, tetapi juga sarana perekrutan tenaga kerja untuk menjalankan aksi penipuan yang menyasar warga negara asing, khususnya dari Amerika Serikat. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengungkapkan bahwa para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” kata Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/5/2026).

Himawan membeberkan bahwa para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut menyiapkan model asli untuk melakukan panggilan video secara langsung agar hubungan emosional dan kepercayaan korban semakin kuat. “Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” ujarnya.

Setelah kepercayaan korban berhasil direbut, Himawan menjelaskan bahwa korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi pada platform perdagangan mata uang kripto palsu yang telah dimanipulasi sistemnya. Akibatnya, seluruh dana yang disetorkan korban sepenuhnya dikuasai oleh jaringan pelaku. “Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” lanjutnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar