Dinkes Madiun Sisir Kualitas Udara dalam Rumah Warga untuk Cegah Gangguan Pernapasan

- Jumat, 22 Mei 2026 | 17:45 WIB
Dinkes Madiun Sisir Kualitas Udara dalam Rumah Warga untuk Cegah Gangguan Pernapasan

Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun, Jawa Timur, mulai menyisir kualitas udara di dalam rumah-rumah warga melalui program Surveilans Kualitas Udara Dalam Ruang (SKUDR). Langkah ini diambil untuk menilai mutu udara sekaligus mendeteksi berbagai kontaminan yang berpotensi memicu gangguan pernapasan di tengah masyarakat.

Kepala Sub Koordinator Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga Dinkes PPKB Kota Madiun, Retno Dwi Wahyuni, mengungkapkan bahwa pengukuran dilakukan secara serentak oleh enam puskesmas yang tersebar di wilayah kota tersebut. “Ini merupakan kegiatan surveilans kualitas udara dalam ruang dan dampak kesehatan terhadap masyarakat. Hasil pengukuran nantinya dibandingkan dengan standar baku mutu dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya saat melakukan pengukuran di Kelurahan Patihan, Jumat (22/5/2026).

Standar baku mutu yang dijadikan acuan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Dalam pelaksanaannya, petugas mengukur sejumlah parameter, antara lain suhu, kelembaban, pencahayaan, kebisingan, laju ventilasi, dan partikulat debu di dalam ruangan.

Retno menjelaskan bahwa surveilans ini digelar secara rutin dua kali dalam setahun dengan melibatkan seluruh puskesmas di Kota Madiun. Masing-masing puskesmas mengambil 30 sampel rumah tangga yang dipilih berdasarkan indikator tertentu, seperti tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), kepadatan penduduk, kedekatan dengan jalur transportasi padat, serta area yang berdekatan dengan industri atau sumber pencemar lainnya.

Pengukuran dilakukan menggunakan alat sanitarian kit oleh petugas kesehatan lingkungan puskesmas. Pengecekan berlangsung di tiga titik ruangan dalam rumah, yakni ruang tamu, kamar tidur, dan dapur. Menurut Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, standar baku mutu kualitas udara dalam ruangan meliputi suhu ruangan antara 18 hingga 30 derajat Celsius, kelembapan 40 hingga 60 persen, tingkat kebisingan maksimal 55 desibel, dan pencahayaan minimal 60 lux.

Dengan pelaksanaan SKUDR secara berkala, Pemerintah Kota Madiun berharap dapat memantau kondisi udara di lingkungan permukiman warga secara lebih akurat. Upaya ini dinilai penting untuk menciptakan kenyamanan sekaligus menjaga kesehatan para penghuni rumah dari risiko penyakit yang ditimbulkan oleh kualitas udara yang buruk.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar