Dirjen Sumber Daya Air Ditahan Kejati DKI, Tersangka Korupsi Rp2 Miliar dan Terima Dua Mobil Mewah

- Kamis, 21 Mei 2026 | 21:10 WIB
Dirjen Sumber Daya Air Ditahan Kejati DKI, Tersangka Korupsi Rp2 Miliar dan Terima Dua Mobil Mewah

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan DP, Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Perkara ini mencakup tindak pidana pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan yang terkait dengan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengungkapkan bahwa DP diduga menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, tersangka juga menerima dua unit mobil mewah dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya dan pihak swasta.

“Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Dapot di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Sementara itu, penyidik telah menahan DP untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Dapot menambahkan bahwa pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN, maupun swasta.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar