Satgas PPKPT Berwenang Tangani Kekerasan di Luar Kampus Asal Terkait Tri Dharma

- Rabu, 20 Mei 2026 | 00:15 WIB
Satgas PPKPT Berwenang Tangani Kekerasan di Luar Kampus Asal Terkait Tri Dharma

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Beny Bandanadjaja, menegaskan bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) tetap memiliki kewenangan untuk menangani kasus kekerasan seksual dan kekerasan lainnya yang terjadi di luar lingkungan kampus. Namun, kewenangan tersebut memiliki satu syarat mutlak: kasus yang ditangani harus masih berkaitan dengan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi.

“Nah ini di luar kampus. Selama masih terkait dengan Tri Dharma, maka tetap bisa diproses oleh Satgas,” kata Beny dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia memberikan contoh konkret mengenai cakupan kewenangan tersebut. Satgas PPKPT, menurut Beny, dapat memproses kasus kekerasan yang terjadi saat mahasiswa tengah menjalani kegiatan magang di perusahaan atau saat melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di desa. “Misalnya mahasiswa sedang magang di perusahaan lalu terjadi tindak kekerasan, atau saat KKN di desa kemudian ada kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya, itu masih bisa diproses oleh Satgas karena masih terkait kegiatan pendidikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Beny menekankan bahwa kewenangan Satgas PPKPT bukanlah tanpa batas. Apabila kasus kekerasan terjadi di luar konteks kegiatan kampus atau tidak ada kaitannya dengan Tri Dharma, maka penanganannya akan menjadi ranah aparat penegak hukum. “Kalau kasusnya tidak terkait kegiatan perguruan tinggi, misalnya terjadi di lingkungan keluarga, tentu Satgas tidak bisa terlalu jauh masuk ke sana. Itu bisa ditangani kepolisian,” katanya.

Sementara itu, bagi korban kekerasan, tersedia dua jalur pelaporan yang dapat dipilih. Mereka dapat melaporkan kasusnya ke Satgas di kampus masing-masing atau langsung melapor ke kepolisian. Opsi ini semakin diperkuat dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi korban.

Beny menjelaskan, keberadaan Satgas di setiap perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi saluran pertama dalam penanganan kasus. Langkah ini dinilai penting agar proses penanganan tidak seluruhnya dibebankan ke kementerian yang memiliki cakupan kerja nasional. “Kalau semua langsung ke kementerian, penanganannya bisa lebih lambat karena cakupannya seluruh Indonesia dan sumber daya kami terbatas,” katanya.

Pihak Kemendiktisaintek pun terus mendorong perguruan tinggi, khususnya kampus besar dan negeri, untuk segera membentuk Satgas PPKPT. Dengan adanya satgas di tingkat institusi, penanganan kasus kekerasan seksual dan kekerasan lainnya diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan dapat dilakukan secara paralel.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar