Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan menonaktifkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Mursidi, pada akhir bulan ini setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menabrak kerumunan siswa sekolah dasar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, membenarkan bahwa status hukum Ahmad Mursidi telah berubah menjadi tersangka usai insiden yang menimpa siswa SDN Sukaratu 5. Menurut Asep, langkah penonaktifan ini mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) akan diberhentikan sementara pada akhir bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekarang belum akhir bulan, pada akhir bulan maka diberhentikan sementara,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Meskipun demikian, Asep menjelaskan bahwa pemberhentian secara tetap terhadap Ahmad Mursidi masih harus menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Saat ini, Ahmad Mursidi diketahui sedang menjalani cuti karena sakit, sehingga jabatan kepala dinas untuk sementara diisi oleh pelaksana harian (Plh).
“Diberhentikan secara tetap setelah ada kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Motif Pembacokan di Kampung Ambon Terungkap: Pelaku Marah Anaknya Ditegur Korban
Mendagri dan Menteri PKP Luncurkan Program Bedah Rumah untuk Lima Provinsi di Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Pasal 34 UU Perkawinan Digugat ke MK, Advokat Nilai Diskriminatif terhadap Peran Gender
Proyek Peron KRL di Stasiun Bogor Dikebut, Ditargetkan Rampung Juli 2026