Pemkab Pandeglang Nonaktifkan Kadis DPMPTSP Usai Jadi Tersangka Tabrak Siswa SD

- Selasa, 19 Mei 2026 | 17:25 WIB
Pemkab Pandeglang Nonaktifkan Kadis DPMPTSP Usai Jadi Tersangka Tabrak Siswa SD

Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan menonaktifkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Mursidi, pada akhir bulan ini setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menabrak kerumunan siswa sekolah dasar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, membenarkan bahwa status hukum Ahmad Mursidi telah berubah menjadi tersangka usai insiden yang menimpa siswa SDN Sukaratu 5. Menurut Asep, langkah penonaktifan ini mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) akan diberhentikan sementara pada akhir bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang belum akhir bulan, pada akhir bulan maka diberhentikan sementara,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Meskipun demikian, Asep menjelaskan bahwa pemberhentian secara tetap terhadap Ahmad Mursidi masih harus menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Saat ini, Ahmad Mursidi diketahui sedang menjalani cuti karena sakit, sehingga jabatan kepala dinas untuk sementara diisi oleh pelaksana harian (Plh).

“Diberhentikan secara tetap setelah ada kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar