KPK Periksa Pengusaha Heri Black sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai

- Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB
KPK Periksa Pengusaha Heri Black sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Heri Setiyono, yang akrab disapa Heri Black, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Usai menjalani pemeriksaan, Heri enggan memberikan pernyataan detail mengenai materi yang digali penyidik.

Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026), Heri menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 14.50 WIB. Ia menjalani proses pemeriksaan selama lebih dari lima jam, terhitung sejak pukul 09.04 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Heri tampak mengenakan kemeja lengan panjang putih bercorak hitam, dengan sehelai pakaian berwarna hitam tergantung di lengannya.

“Saya cuman hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuman menghadiri saja,” ujar Heri singkat kepada awak media.

Saat dicecar pertanyaan lain, ia tidak memberikan jawaban berarti. Sambil tersenyum dan berjalan meninggalkan gedung, Heri hanya melontarkan kalimat pendek, “Ndak, ndak, ndak.”

Sebelumnya, Heri diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada 8 Mei 2026. KPK pun sempat mengimbau agar ia bersikap kooperatif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada pekan sebelumnya, namun Heri tidak hadir.

“Ya tentu kami secara umum mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5).

Kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari hasil OTT, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai dalam dolar AS sebanyak 182.900, dolar Singapura sebesar 1,48 juta, serta yen Jepang sebanyak 55 ribu. Selain itu, KPK juga menyita logam mulia seberat 2,5 kilogram yang setara dengan Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai Rp8,3 miliar, dan satu jam tangan mewah bernilai Rp138 juta.

Sementara itu, tiga pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani proses persidangan. Mereka adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo; Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo; serta Andri, ketua tim dokumen di perusahaan yang sama. Ketiga pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, serta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar