Polisi Tetapkan PT MM sebagai Tersangka Korporasi atas Perusakan Lingkungan di Sempadan Sungai Air Hitam Pelalawan

- Senin, 18 Mei 2026 | 16:30 WIB
Polisi Tetapkan PT MM sebagai Tersangka Korporasi atas Perusakan Lingkungan di Sempadan Sungai Air Hitam Pelalawan

Kepolisian Daerah Riau resmi menetapkan PT MM sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit di sempadan Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Perusahaan tersebut diduga telah menanam sawit di puluhan ribu hektare area sempadan sungai yang seharusnya menjadi kawasan konservasi, sehingga menimbulkan kerugian ekologis yang tidak sedikit.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) pada 2 Desember 2025. Dalam aduan tersebut, APLHI mengungkapkan adanya pengelolaan lahan sawit di atas area yang tumpang tindih antara kawasan hutan dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT MM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan itu, PT MM diduga mengolah lahan perkebunan kelapa sawit di atas area seluas kurang lebih 29.000 hektar yang masuk dalam kawasan konservasi. “PT MM dilaporkan melakukan perusakan tanah dan lingkungan akibat penanaman kelapa sawit di sempadan sungai yang masuk dalam kawasan konservasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (18/5/2026).

Setelah melalui penyelidikan selama empat bulan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menaikkan status PT MM menjadi tersangka korporasi. Penetapan itu didasarkan pada bukti-bukti kuat yang diperkuat dengan analisis scientific crime investigation (SCI) yang melibatkan delapan orang ahli. Para ahli tersebut berasal dari berbagai bidang, antara lain pengukuran dan pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, lingkungan hidup, perbatasan koperasi, serta hukum pidana. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 13 orang saksi.

“Sehingga, kami simpulkan bahwa terhadap PT MM layak statusnya dinaikkan sebagai tersangka korporasi,” kata Kombes Ade.

Atas perbuatannya, PT MM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kombes Ade, perkebunan sawit yang dikelola PT MM di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, telah beroperasi sejak tahun 1997 hingga 1998. Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan terus memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih dari 22 tahun. “Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ungkapnya.

Dari hasil perhitungan para ahli, pengelolaan sawit di area sempadan sungai tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekologis yang sangat besar. “Potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan ini mencapai Rp187.863.860.000,” tutur Kombes Ade.

Kombes Ade menambahkan bahwa pendekatan penegakan hukum lingkungan saat ini tidak lagi hanya menyasar pelaku di lapangan atau individu, tetapi juga korporasi sebagai entitas hukum. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, atau memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup. “Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa perkara ini menjadi pesan kuat bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam kasus-kasus lingkungan hidup, terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi, daerah aliran sungai, serta ekosistem penyangga kehidupan masyarakat. “Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” pungkasnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar