Komnas Perempuan: Dugaan Child Grooming oleh Kepala SMK di Tangsel Masuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual

- Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:30 WIB
Komnas Perempuan: Dugaan Child Grooming oleh Kepala SMK di Tangsel Masuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Viral di media sosial, sebuah unggahan mengungkap dugaan praktik manipulasi psikologis terhadap anak atau child grooming yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah terhadap siswi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Pamulang, Tangerang Selatan. Komnas Perempuan dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut secara jelas melanggar Undang-Undang TPKS. Ia merujuk pada Pasal 12 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pelaku yang seharusnya menjadi pelindung.

“Kasus dengan pelaku Kepala Sekolah dan korbannya seorang siswi yang menjadi muridnya tersebut jelas sekali merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini, mengacu pada UU TPKS pasal 12, pelaku menyalahgunakan kedudukannya sebagai kepala sekolah dengan wewenang yang seharusnya melindungi dan menghentikan berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap muridnya tapi justru dia menjadi pelakunya,” ujar Maria kepada wartawan pada Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, penyelesaian kasus ini tidak bisa hanya dilakukan di lingkungan internal sekolah. Ranah hukum, lanjut Maria, menjadi satu-satunya jalan yang harus ditempuh untuk memberikan keadilan bagi korban.

“Tindak pidana kekerasan seksual, tidak bisa diselesaikan hanya di internal pihak sekolah, bahkan secara hukum pihak sekolah wajib melaporkan pelaku kepada polisi,” tuturnya.

Di sisi lain, Maria menyoroti pengkhianatan atas kepercayaan yang telah diberikan oleh orang tua murid. Pelaku, menurut dia, justru memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak semestinya.

“Perbawa yang dimilikinya sebagai kekuatan dan kewibawaannya disalahgunakan untuk kepentingan seksualnya, dan dalam relasi kuasa yang timpang dipastikan dilakukan dengan tipu muslihat atau hubungan keadaan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, dan ketergantungan murid kepadanya,” sambungnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar