Polri Amankan 312 WNA di Jakarta Barat dalam Pengungkapan Jaringan Judi Online Internasional

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:40 WIB
Polri Amankan 312 WNA di Jakarta Barat dalam Pengungkapan Jaringan Judi Online Internasional

Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang melibatkan warga negara asing di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (9/5/2026) itu, aparat mengamankan sedikitnya 312 orang WNA yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menelusuri aliran dana serta server yang digunakan jaringan tersebut. “Kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran server atau IP Address dari jaringan komunikasi,” ujarnya dalam konferensi pers di lokasi kejadian.

Selain itu, penyidik juga mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menjadi sponsor kedatangan para WNA ke Indonesia. “Kami juga akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri,” imbuh Brigjen Wira.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim menggandeng Kementerian Imigrasi untuk memperluas pemeriksaan. Langkah itu diambil guna mendeteksi kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai praktik judi online tersebut. “Kami melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi guna mendalami apakah ada tindak pidana lain yang nantinya akan kami buktikan,” jelasnya.

Sementara itu, seluruh pelaku yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti dan melakukan analisis digital forensik terhadap perangkat elektronik yang digunakan para pelaku. “Kami sudah melakukan analisis terhadap digital forensik terhadap perangkat elektronik yang dijadikan sarana bagi pelaku untuk melakukan aktivitasnya,” pungkas Brigjen Wira.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar