Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, mengaku bersalah dan menyatakan penyesalan mendalam atas penerimaan uang senilai Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler dari seorang pengusaha yang dikenal sebagai ‘sultan’ di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby. Pengakuan itu disampaikan Noel dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Sidang yang berlangsung tegang itu diawali dengan pertanyaan majelis hakim mengenai sikap batin Noel sebagai seorang pejabat negara yang menerima pemberian bernilai fantastis dari seseorang yang ia sendiri akui bermasalah di institusinya. Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana secara langsung menggugat kepantasan tindakan tersebut. “Pantaskah seorang wamen menerima pemberian Rp3 miliar dan Ducati dari seseorang yang saudara katakan dia orang bermasalah di Kemenaker?” tanya hakim.
Menanggapi pertanyaan itu, Noel mengaku bahwa dirinya memang mengetahui latar belakang Bobby yang bermasalah, namun mengaku terbawa kebiasaan membantu orang lain. “Saya tahunya dia bermasalah, Yang Mulia, enggak tahu saya menterjemahkan apa ya. Saya kebiasaan nolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu,” ujarnya.
Ketika hakim kembali menekankan soal penerimaan uang dan motor mewah tersebut, Noel dengan terus terang menyatakan kesalahannya. “Saya selama ini kan belum menjabat, Yang Mulia. Karena waktu itu Desember akhir, aduh, saya, sudah deh, pokoknya saya mengaku bersalah deh, Yang Mulia,” katanya. Ia juga mengakui tidak pernah melaporkan penerimaan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim kemudian mengonfirmasi apakah Noel menyesali perbuatannya. “Sangat menyesal, Yang Mulia. Dan malu saya,” jawab Noel singkat.
Di luar pengakuan tersebut, Noel juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima berbagai ancaman, baik fisik maupun nonfisik, jauh sebelum ditangkap oleh KPK. Ia mengaku kerap diingatkan bahwa dirinya akan “diselesaikan”. “Sebelum saya ditangkap pun saya sudah diingatkan berkali-kali, Noel akan diselesaikan. Saya nggak tahu bahasa itu makna itu. Ternyata saya ditangkap KPK penyelesaiannya,” ungkapnya. Menurut Noel, resistensi dari kalangan pengusaha muncul akibat sejumlah kebijakan yang ia ambil selama menjabat, termasuk terkait konvensi ILO.
Sementara itu, majelis hakim menyoroti kontribusi positif Noel selama menjabat, seperti pengembalian ijazah para pekerja yang sempat ditahan. Hakim menilai langkah-langkah tersebut sempat diapresiasi publik. “Sebenarnya sangat disayangkan, Saudara ini sudah menempuh langkah yang sangat diapresiasi oleh publik. Tapi Saudara berada di sistem yang tidak bersih, Saudara ikut-ikutan itu tadi, penerimaan Ducati, penerimaan Rp3 M. Jejak langkah Saudara yang ditinggalkan itu menjadi tergerus dan hanyut dan hilang. Padahal itu bisa menjadi legacy sebenarnya,” ujar hakim.
Menanggapi hal itu, Noel kembali menegaskan pengakuan dan penyesalannya. Ia berharap majelis hakim memberikan keputusan yang bijaksana. “Pertama, izinkan saya mengakui kesalahan saya, Yang Mulia. Itu yang pasti. Kedua, ya, harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya hanya butuh kebijaksanaan dan saya minta ampun, Yang Mulia,” katanya. Ia juga menegaskan tidak ingin mengkambinghitamkan pihak lain. “Saya tidak mau mengkambing-hitamkan orang lain apa dan alasan apa pun. Sudah, saya menerima dan saya menerima dan saya salah,” lanjut Noel.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa Noel belum menggunakan uang Rp3 miliar yang diberikan Bobby. Ia juga mengaku tidak pernah meminta motor Ducati Scrambler tersebut, melainkan pemberian inisiatif dari Bobby. Hakim menyatakan bahwa pengakuan dan sikap kooperatif Noel akan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa dalam menyusun tuntutan. “Terdakwa juga sudah berterus terang akan kesalahannya, mengaku bersalah. Tentu juga narasi Saudara di persidangan ini juga terdengar oleh publik ya. Karena Saudara juga tokoh yang dikenal oleh publik,” ujar hakim menutup persidangan.
Artikel Terkait
Ayah Korban Beberkan Laporan ke Polisi sejak Juli 2024, Kasus Pencabulan Santriwati Pati Baru Ditindak Setelah Viral
Kakorlantas Akui Hampir Tidak Pernah Tidur Selama Dua Tahun Pimpin Operasi Ketupat
Pos Indonesia Resmi Layani Pengiriman Oleh-Oleh Haji dari Tanah Suci, Berat Minimal 5 Kg per Paket
Baznas DKI Jakarta Rilis Harga Hewan Kurban 2026, Domba Mulai Rp2,3 Juta dan Sapi Rp19,9 Juta