Tiga Petinggi PT Blueray Cargo Didakwa Suap Rp63 Miliar ke Pejabat Bea Cukai Demi Lancarkan Impor

- Rabu, 06 Mei 2026 | 16:30 WIB
Tiga Petinggi PT Blueray Cargo Didakwa Suap Rp63 Miliar ke Pejabat Bea Cukai Demi Lancarkan Impor

Tiga pimpinan PT Blueray Cargo resmi didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Suap tersebut diduga bertujuan untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan dari jalur kepabeanan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2026). Tiga orang yang duduk di kursi pesakitan adalah Jhon Field selaku pimpinan tertinggi perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat manager operasional, serta Andri sebagai ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa penuntut umum KPK mengungkapkan bahwa total nilai suap yang diberikan oleh ketiga terdakwa mencapai miliaran rupiah. Sebagian besar diberikan dalam bentuk mata uang asing dan barang mewah.

“Para terdakwa memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Selain itu, mereka juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menambahkan bahwa pemberian tersebut memiliki tujuan yang jelas. “Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkap jaksa.

Uang dan fasilitas tersebut diduga diberikan kepada tiga pejabat DJBC. Mereka adalah Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) yang menjabat Kasi Intel DJBC. Jaksa menyebut rentang waktu pemberian suap berlangsung dari Juli 2025 hingga Januari 2026.

Kronologi pertemuan antara para terdakwa dan pejabat Bea Cukai terkuak dalam surat dakwaan. Semuanya berawal pada Mei 2025, ketika Jhon Field bertemu dengan Rizal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut pada Juni 2025 di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.

Di kantor pusat itulah, Jhon Field diperkenalkan dengan Sisprian Subiaksono. Selanjutnya, melalui perantara Rizal dan Sisprian, Jhon Field dikenalkan kepada Orlando Hamonangan. Dalam kesempatan tersebut, Rizal menyampaikan bahwa Ditjen Bea Cukai akan menggelar pertemuan dengan sejumlah perusahaan jasa kargo.

Pertemuan yang dimaksud akhirnya terlaksana sebulan kemudian, tepatnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pada Agustus 2025, Jhon Field mengajak dua terdakwa lainnya, Deddy dan Andri, untuk bertemu dengan Orlando. Dalam pertemuan itu, Jhon menyampaikan keluhan mengenai banyaknya barang kiriman PT Blueray Cargo yang masuk jalur merah dan mengalami dwelling time atau penundaan waktu bongkar muat.

Setelah menerima keluhan tersebut, Orlando langsung berkoordinasi dengan atasannya, mulai dari Sisprian hingga Rizal. Hasil koordinasi itu dinilai membuahkan hasil. Barang impor milik PT Blueray Cargo yang sempat tertahan di jalur merah akhirnya bisa keluar lebih cepat setelah mendapat pengawasan langsung dari ketiga pejabat tersebut.

Selama proses komunikasi dan koordinasi itu berlangsung, jaksa mendakwa adanya aliran dana dan pemberian fasilitas. Pemberian pertama tercatat pada Juli 2025, di mana Jhon Field menyerahkan uang senilai Rp8,2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Orlando. Pada Agustus, Jhon kembali menyerahkan uang senilai Rp8,9 miliar dengan mata uang yang sama. Pemberian berlanjut pada September dengan nilai Rp8,5 miliar.

Praktik ini terus berlangsung hingga Januari 2026. Akumulasi seluruh pemberian dalam bentuk dolar Singapura mencapai Rp61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Atas perbuatannya, jaksa KPK menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis.

“Perbuatan Para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terang jaksa.

“Perbuatan Para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal Vil angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” imbuhnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar