Polisi Gerebek Guest House di Bali, 27 WNA dan 1 WNI Diduga Jadi Korban Penyekapan untuk Operator Scam

- Selasa, 28 April 2026 | 15:00 WIB
Polisi Gerebek Guest House di Bali, 27 WNA dan 1 WNI Diduga Jadi Korban Penyekapan untuk Operator Scam

Polisi menggerebek sebuah guest house di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta, Badung, Bali. Dari lokasi itu, sebanyak 27 warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia (WNI) diamankan. Mereka diduga menjadi korban penyekapan untuk dijadikan operator penipuan atau scam.

Awalnya, informasi ini datang dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta. Mereka melaporkan adanya dugaan penyekapan terhadap warga Filipina yang akan dipaksa bekerja sebagai operator scam. Laporan itulah yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat.

“Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (28/4/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Senin (27/4) sore. Anggota Polsek Kuta dan Polresta Denpasar turun ke lokasi. Begitu sampai, mereka mendapati puluhan orang campuran WNA dan WNI yang tinggal di tempat tersebut. Suasana di dalam guest house itu cukup ramai, menurut sejumlah petugas di lapangan.

Yang menarik, beberapa kamar di lantai dua ternyata sudah diubah fungsinya. Bukan lagi kamar tidur biasa, melainkan ruang kerja yang dilengkapi laptop dan jaringan internet Starlink. Semua perangkat itu siap pakai untuk menjalankan operasi penipuan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink,” katanya.

Total ada 27 orang yang ditangkap. Rinciannya, 26 WNA dari berbagai negara dan 1 WNI. Di antara mereka, ada warga Filipina dan Kenya yang tidak punya dokumen paspor sama sekali. Polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler