Menteri Perhubungan Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian Usai Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi

- Selasa, 28 April 2026 | 14:30 WIB
Menteri Perhubungan Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian Usai Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi

BEKASI – Kecelakaan antara KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin lalu, 27 April 2026, masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, langsung bereaksi. Ia bilang, evaluasi total akan segera dilakukan.

Bukan cuma soal kecelakaan itu sendiri. Menurut Dudy, evaluasi ini bakal menyentuh hal-hal yang lebih fundamental. Misalnya, pengembangan jalur ganda atau istilah kerennya double-double track. Idenya, jalur KRL dan kereta jarak jauh dipisah. Biar operasional lebih lancar, dan yang paling penting, keselamatan meningkat.

“Evaluasi kami mencakup pengembangan double-double track, termasuk juga aspek elektrifikasi. Itu menjadi bagian dari peningkatan layanan kereta api, khususnya KRL,” ujar Dudy saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (28/4/2026).

Nah, soal elektrifikasi ini juga jadi sorotan. Dudy bilang, sistem kelistrikan di jalur kereta perlu ditingkatkan. Modernisasi, katanya. Tapi ya, semua butuh proses dan waktu.

Di sisi lain, ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Isinya soal perlintasan sebidang. Ini masalah klasik yang sering bikin kecelakaan. Presiden minta pemasangan palang pintu dipercepat. Dan Dudy pun mengiyakan. Apalagi, kronologi kejadian menunjukkan, insiden bermula dari sebuah taksi yang tertabrak KRL di perlintasan, sebelum akhirnya tabrakan besar terjadi.

“Presiden telah menyampaikan perhatian khusus terhadap perlintasan sebidang. Ke depan, kami akan mendorong realisasi pemasangan palang pintu untuk meningkatkan keselamatan,” pungkasnya.

Jadi, ada dua hal besar yang bakal dikerjakan. Pertama, pembenahan jalur dan elektrifikasi. Kedua, palang pintu di perlintasan. Semoga saja, evaluasi ini benar-benar berujung pada perubahan nyata. Bukan cuma jadi wacana.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler