Seorang pria WNI jadi buruan. Ia disebut sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan hibrida yang cukup rumit. Modusnya? Merayu korban lewat aplikasi kencan, lalu membujuk mereka untuk berinvestasi lintas benua pula. Kini, ia sudah ditangkap di Thailand.
Penangkapan ini bukan sembarangan. Pihak berwenang AS menerbitkan surat perintah penangkapan, ditambah dengan red notice Interpol. Jadi, ini kasus internasional yang serius.
Menurut laporan media Thailand, Thairath, pada Minggu (26/4/2026), operasi penangkapan dilakukan sehari sebelumnya. Tepatnya pada 25 April 2026. Target mereka adalah Awang Willuang, 33 tahun, warga negara Indonesia.
Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand yang menemukan keberadaannya. Awang disebut sebagai tersangka utama dalam penipuan investasi mata uang kripto. Tuduhannya berat: konspirasi untuk melakukan penipuan menggunakan perangkat elektronik.
Namun begitu, ceritanya tidak berhenti di situ. Awang juga diidentifikasi sebagai dalang di balik operasi penipuan hibrida yang berbasis di Uni Emirat Arab. Bayangkan, ia masuk ke Thailand pada 22 April dengan visa turis. Lalu, ia memilih menginap di resor mewah di Pantai Kamala, Phuket. Gaya hidup yang kontras dengan kejahatannya.
Menurut sejumlah sumber, ia tidak banyak bergerak selama di sana. Mungkin merasa aman. Atau mungkin terlalu percaya diri. Tapi ternyata, jejaknya terlacak juga.
Artikel Terkait
KPK Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison sebagai Tersangka Suap Pengaturan Temuan BPK
AS Serang Target Militer Iran, CENTCOM Sebut sebagai Bentuk Bela Diri
Harga Emas di Pegadaian Turun Serentak, UBS Paling Dalam Rp54.000 per Gram
Dari Desa ke Kampus: Perjalanan Anak Pedesaan Menembus Batas Akses dan Budaya demi Pendidikan Tinggi