WNI Buronan Kasus Penipuan Investasi Kripto Lintas Benua Ditangkap di Thailand

- Minggu, 26 April 2026 | 13:55 WIB
WNI Buronan Kasus Penipuan Investasi Kripto Lintas Benua Ditangkap di Thailand
Berikut adalah hasil penulisan ulang artikel tersebut dengan gaya bahasa manusia yang natural, sesuai dengan instruksi yang diberikan:

Seorang pria WNI jadi buruan. Ia disebut sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan hibrida yang cukup rumit. Modusnya? Merayu korban lewat aplikasi kencan, lalu membujuk mereka untuk berinvestasi lintas benua pula. Kini, ia sudah ditangkap di Thailand.

Penangkapan ini bukan sembarangan. Pihak berwenang AS menerbitkan surat perintah penangkapan, ditambah dengan red notice Interpol. Jadi, ini kasus internasional yang serius.

Menurut laporan media Thailand, Thairath, pada Minggu (26/4/2026), operasi penangkapan dilakukan sehari sebelumnya. Tepatnya pada 25 April 2026. Target mereka adalah Awang Willuang, 33 tahun, warga negara Indonesia.

Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand yang menemukan keberadaannya. Awang disebut sebagai tersangka utama dalam penipuan investasi mata uang kripto. Tuduhannya berat: konspirasi untuk melakukan penipuan menggunakan perangkat elektronik.

Namun begitu, ceritanya tidak berhenti di situ. Awang juga diidentifikasi sebagai dalang di balik operasi penipuan hibrida yang berbasis di Uni Emirat Arab. Bayangkan, ia masuk ke Thailand pada 22 April dengan visa turis. Lalu, ia memilih menginap di resor mewah di Pantai Kamala, Phuket. Gaya hidup yang kontras dengan kejahatannya.

Menurut sejumlah sumber, ia tidak banyak bergerak selama di sana. Mungkin merasa aman. Atau mungkin terlalu percaya diri. Tapi ternyata, jejaknya terlacak juga.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar