Polri Panggil Ulama Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Anak, Diduga Berada di Mesir

- Jumat, 24 April 2026 | 11:15 WIB
Polri Panggil Ulama Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Anak, Diduga Berada di Mesir

Jakarta Bareskrim Polri memastikan bahwa Syekh Ahmad Al Misry, atau SAM, sudah dipanggil dalam penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima anak laki-laki. Tapi, ulama besar yang kini berstatus tersangka itu, mangkir. Tidak hadir.

“Perkembangan kasusnya sampai dengan hari ini kami sudah melakukan pemanggilan pertama. Namun demikian, dari pihak terlapor minta penundaan. Jadi nanti kita akan membuat surat panggilan yang kedua,” kata Brigjen Nurul Azizah, Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Jumat, 24 April 2026.

Nah, soal keberadaan SAM, berdasarkan data perlintasan, posisinya saat ini ada di luar negeri. Tepatnya di Mesir. Hal ini jelas jadi perhatian penyidik. Mau bagaimana pun, proses hukum harus tetap jalan.

“Kita tentu lakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP-nya,” ujar jenderal polisi wanita bintang satu itu.

Di sisi lain, status tersangka untuk Syekh Ahmad Al Misry ini sudah ditetapkan setelah gelar perkara. Prosesnya panjang. Semua berawal dari laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, yang dibuat pada 28 November 2025. Sebelum gelar perkara, Direktorat PPA-PPO sudah melakukan penyidikan, terutama untuk memastikan keamanan para korban.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, atau SP2HP, dengan nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO, sudah dikirim ke korban atau pelapor, MMA, pada 22 April 2026. Jadi, proses administrasi berjalan.

Untuk pasal yang disangkakan, SAM dijerat dengan Pasal 415 jo 417 KUHP dan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berat.

Kasus ini memang sempat viral di media sosial. Bukan cuma masyarakat biasa, para pemuka agama juga ikut ramai membahas. Ahmad Al Misry sendiri, perlu dicatat, adalah pendakwah asal Mesir yang sudah jadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar