DPR Usulkan Revisi UU HKPD Beri Kepastian Hukum Daerah yang Belum Mampu Tekan Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen

- Selasa, 09 Juni 2026 | 05:00 WIB
DPR Usulkan Revisi UU HKPD Beri Kepastian Hukum Daerah yang Belum Mampu Tekan Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengumumkan rencana parlemen untuk mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami merencanakan akan mengusulkan revisi terhadap undang-undang tersebut, undang-undang HKPD,” ujar Rifqi, sapaan akrabnya, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Januari lalu.

Menurut politisi Fraksi Partai NasDem itu, revisi ini penting agar daerah memiliki landasan hukum yang jelas ketika mereka belum mampu menekan alokasi belanja pegawai di bawah ambang batas yang ditentukan. “Daerah memiliki kepastian hukum jika mereka tidak mampu kemudian memastikan belanja pegawainya di bawah 30 persen,” jelasnya.

Sebagai informasi, UU HKPD mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Aturan ini memberikan masa transisi selama lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, batas tersebut seharusnya mulai berlaku efektif pada Januari 2027.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah daerah masih menghadapi kesulitan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Oleh karena itu, selain mengusulkan revisi undang-undang, DPR juga mendorong pemerintah pusat untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) yang memberikan relaksasi atas aturan belanja pegawai. “Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing,” kata Rifqi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPR akan mengusulkan agar pemerintah pusat membiayai dan menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta P3K paruh waktu, khususnya untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani, dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar