Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mencapai titik temu dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6). Pertemuan yang membahas secara khusus nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan tenaga honorer itu menghasilkan satu keputusan fundamental: tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja terhadap mereka dengan alasan keterbatasan anggaran daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas menyampaikan komitmen tersebut di hadapan pimpinan Komisi II DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, serta para kepala daerah. “Kami tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujar Mendagri dalam pernyataannya yang menjadi salah satu poin krusial dalam rapat tersebut.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas dinamika kepegawaian yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda), terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut mewajibkan Pemda mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Ketentuan ini mulai berlaku paling lama lima tahun sejak UU diundangkan, atau tepatnya pada tahun 2027.
Menurut Mendagri, kondisi tersebut menimbulkan dinamika di sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas. “Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD,” jelas Tito.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mendagri menawarkan sejumlah solusi strategis. Salah satunya adalah memastikan kepala daerah bersikap tegas dengan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. “Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” tegasnya.
Di sisi lain, dari sisi pendapatan daerah, Mendagri menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain mendorong kemudahan perizinan berusaha guna meningkatkan aktivitas ekonomi daerah serta mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital.
Sementara itu, Tito mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama MenPAN-RB dan Menteri Keuangan guna membahas ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa masa transisi penerapan ketentuan itu akan diperpanjang. Kebijakan tersebut, menurut Mendagri, akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini akan dimasukkan. Sama-sama kita mengingatkan, mohon dukungan dari Pimpinan Komisi dan segenap anggota Komisi II agar nanti dibunyikan di pasal itu bahwa diperpanjang masa transisi 5 tahun itu, misalnya menjadi satu tahun kemudian atau dua tahun kemudian dibunyikan dalam Undang-Undang ini. Sehingga berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” tandasnya.
Secara keseluruhan, raker tersebut menghasilkan tujuh poin keputusan yang mengikat antara DPR, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Pertama, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, yang akan diatur melalui Undang-Undang APBN.
Kedua, Komisi II DPR RI mendukung ketiga kementerian tersebut untuk segera menetapkan kebijakan perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah. Hal ini untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) UU HKPD.
Ketiga, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah.
Keempat, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN.
Kelima, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun berikutnya. Keenam, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, dibiayai dari APBN.
Terakhir, Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja yang tidak berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, mengoptimalkan PAD, dan melakukan upaya-upaya perbaikan fiskal lainnya. Dengan kesepakatan ini, nasib ratusan ribu tenaga honorer dan PPPK di seluruh Indonesia mendapatkan kepastian hukum untuk tetap bekerja tanpa ancaman pemutusan hubungan kerja sepihak.
Artikel Terkait
Xi Jinping Kunjungi Korea Utara, Pertemuan Puncak dengan Kim Jong Un di Tengah Kebuntuan Denuklirisasi
Perencana Keuangan: Jangan Biarkan Total Cicilan Utang Melebihi 30 Persen Penghasilan Bulanan
Polda Metro Jaya Operasikan Samsat Keliling di 14 Titik Jabodetabek Hari Ini
Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi saat Memancing di Bogor, Pemilik Anjing Jadi Tersangka