Menteri Keuangan Sidak Tiffany & Co di Plaza Indonesia Usai Bayar Denda Kepabeanan Rp97,49 Miliar

- Selasa, 09 Juni 2026 | 05:00 WIB
Menteri Keuangan Sidak Tiffany & Co di Plaza Indonesia Usai Bayar Denda Kepabeanan Rp97,49 Miliar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke gerai perhiasan mewah Tiffany & Co yang berlokasi di Mal Plaza Indonesia, Jakarta, untuk memastikan operasional ritel tersebut telah kembali normal setelah sebelumnya tersandung kasus pelanggaran kepabeanan.

Kunjungan yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) itu merupakan tindak lanjut dari serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh gerai perhiasan global tersebut. Tiffany & Co diketahui melakukan impor komoditas barang tanpa deklarasi resmi dan belum merampungkan seluruh dokumen kewajiban kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan regulasi domestik.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya dalam keterangannya.

Menindaklanjuti pelanggaran berat tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bergerak cepat dengan melakukan audit kepabeanan secara menyeluruh. Hasil audit tersebut berujung pada penerbitan Surat Penetapan Pabean dengan total tagihan mencapai Rp97,49 miliar. Angka tersebut sudah mencakup akumulasi sanksi administratif berupa denda tunai sebesar Rp78,50 miliar.

Pihak manajemen Tiffany & Co sendiri telah mengambil sikap kooperatif dan melunasi seluruh kewajiban finansial tersebut. Di sela-sela agenda peninjauan, Purbaya menggarisbawahi bahwa tindakan tegas yang diambil oleh jajaran Bea Cukai bukan bermaksud untuk menjatuhkan pelaku usaha, melainkan bentuk penegakan hukum demi menjaga keadilan berbisnis.

Pemerintah menempatkan asas kepatuhan, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab hukum sebagai pilar utama dalam menjalankan roda pengawasan arus barang masuk ke Indonesia. Penetapan sanksi yang terukur ini sengaja dijalankan demi menumbuhkan ekosistem pasar yang sehat, memberikan kepastian hukum yang setara, sekaligus menjamin keberlanjutan roda bisnis bagi seluruh investor yang taat aturan demi menopang pertumbuhan ekonomi makro.

Sementara itu, Purbaya melayangkan imbauan keras kepada seluruh korporasi dan pelaku usaha, baik domestik maupun multinasional, yang beroperasi di tanah air agar selalu disiplin dalam melunasi kewajiban fiskal mereka. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku merupakan modal fundamental untuk menciptakan iklim pasar ekonomi yang transparan, sehat, serta memiliki daya saing tinggi di kancah global.

Kementerian Keuangan memastikan akan terus menggelar agenda pengawasan kepabeanan secara konsisten dan berlapis di lapangan. Secara paralel, pemerintah juga akan mengedukasi dan membangun kesadaran kolektif para pelaku industri agar senantiasa tertib hukum.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar