Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji khusus tahun 2023-2024. Lembaga antirasuah itu pun mengungkap aliran dana yang diterima oleh para pihak terkait dalam perkara ini.
KPK mendapati bahwa Ismail dan Asrul, bersama dengan Fuad Hasan Masyhur yang menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik travel PT Maktour, secara aktif meminta tambahan kuota haji khusus yang melampaui batas ketentuan delapan persen. Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, serta Ishfah Abidal Aziz yang kala itu menjabat sebagai staf khusus Yaqut.
“Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR, bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengungkap bahwa para tersangka dari pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Kementerian Agama. Mereka adalah Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, serta Ishfah Abidal Aziz, eks staf khusus Menteri Agama.
Rincian pemberian uang yang dilakukan oleh tersangka Ismail mencakup USD 30.000 untuk Ishfah, USD 5.000 dan 16.000 SAR untuk Hilman, serta USD 10.000 untuk Rizky. Sementara itu, tersangka Asrul memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada Ishfah.
Atas pengaturan tersebut, PT Maktour dan sejumlah travel haji yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah. PT Maktour tercatat menikmati keuntungan mencapai Rp27,8 miliar, sedangkan travel haji yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” kata Taufik.
KPK sebelumnya telah memanggil Fuad Hasan Masyhur untuk diperiksa pada 2 Juni lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir. Lembaga antikorupsi itu memastikan akan kembali memanggil Fuad dalam waktu dekat. “Dipastikan dalam minggu-minggu ini, karena memang kita ketahui penyelenggaraan ibadah haji sudah mulai selesai, sudah ada beberapa kelompok yang sudah kembali,” jelasnya.
Dengan ditahannya Ismail dan Asrul usai pemeriksaan pada hari yang sama, seluruh tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini kini telah ditahan. Keempat tersangka tersebut adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Artikel Terkait
ATR/BPN Dorong Data Terintegrasi Jadi Fondasi Penyusunan RUU Komoditas Strategis
Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden, DPR Soroti Tugas Prioritas soal PHK hingga Pekerja Asing
Curacao Debut di Piala Dunia 2026, Dick Advocaat Siap Bawa Tim Asal Karibia Berjaya
DPR Usulkan Revisi UU HKPD Beri Kepastian Hukum Daerah yang Belum Mampu Tekan Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen