Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, masih terus bergulir. Hari ini, Kamis (22/4), tim penyidik KPK memanggil puluhan saksi. Totalnya ada 55 orang, dan mereka semua adalah tenaga alih daya atau yang biasa kita sebut pegawai outsourcing di wilayah Pekalongan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan singkat soal ini.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi. Perkaranya soal benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota. Para pegawai outsourcing yang dipanggil ini asalnya dari mana saja? Cukup banyak. Mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
Di sisi lain, penyidik juga memanggil pegawai outsourcing dari Dinas Komunikasi dan Informatika. Juga dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata. Belum lagi dari Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja. Daftarnya panjang. Ada juga dari Dinas Penanaman Modal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup. Semuanya kena panggil.
Menurut sejumlah sumber, pemeriksaan ini tidak berhenti di situ. Pegawai outsourcing dari Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, RSUD Kraton Pekalongan, hingga RSUD Kajen juga ikut diperiksa. Bayangkan, dari sekian banyak dinas dan rumah sakit, semuanya punya satu benang merah: proyek outsourcing.
Bupati Fadia Jadi Tersangka
Nah, soal perkara ini, KPK sudah bergerak lebih jauh. Mereka sudah menyita beberapa mobil. Bukan cuma dari rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, tapi juga sampai ke daerah Cibubur. Barang buktinya? Ada Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Lumayan koleksinya.
KPK juga mengungkap bahwa anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya. Fadia sendiri diduga menjadi penerima manfaat atau dalam istilah hukum disebut beneficial ownership dari perusahaan itu. Jadi, secara tidak langsung, dia punya kendali di balik layar.
Berikut rincian uang yang diduga diterima oleh Fadia dan keluarganya:
- Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar - Suaminya, Ashraff: Rp 1,1 miliar - Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar - Anak Fadia, Sabiq: Rp 4,6 miliar - Anak Fadia lainnya, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar - Dan ada juga penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
KPK menyatakan bahwa PT RNB ini kebagian proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan sepanjang tahun 2025. Fadia sendiri dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berat juga ancamannya.
Artikel Terkait
Penjaga Kafe di Bandar Lampung Ditangkap, Jadi Anggota Komplotan Pencuri Kabel PLN
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah dan Peringatan, Pemerintah Tetapkan Empat Hari Libur Nasional
Puan Maharani Soroti Maraknya Kecurangan UTBK 2026, Desak Evaluasi Sistem Pengawasan
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Penjualan Narkoba, Hakim Tak Perintahkan Asesmen