Kejaksaan Tinggi Banten sedang mengusut sebuah kasus yang cukup mencengangkan. Kali ini, sorotan tertuju pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Ada dugaan kuat praktik korupsi menggerogoti perusahaan daerah ini.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengungkapkan fakta mengejutkan. Dari proses audit, ditemukan bahwa uang puluhan miliar rupiah raib begitu saja dari laporan keuangan PT ABM. Padahal, potensi perusahaan ini sebenarnya sangat besar, mengingat Banten adalah wilayah dengan basis pertanian yang kuat.
Namun begitu, harapan itu seakan pupus oleh temuan audit.
"Tapi kenyataannya malah yang ada hilang uangnya," ujar Dimyati, Rabu (22/4/2026).
"Dari Rp80 miliar, tersisa itu hanya Rp20 sekian miliar saja. Entah berapa sisanya. Waktu saya audit terakhir itu seharusnya sisanya Rp40 miliar, tapi kenyataannya tidak sampai Rp40 miliar," lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum kini telah berjalan. "Tapi itu sudah ditangani oleh kejaksaan, saya tidak bisa mengintervensi hukum, silakan hukum menentukan," katanya.
Di sisi lain, Pemprov Banten tak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh sedang dilakukan, dan salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah merombak total manajemen perusahaan.
"Direksi yang lama sudah diganti, nanti kita mengisi yang baru, sedang dilakukan fit and proper test. Timsel sedang melakukan itu. Silakan saja kalau ada yang mau ikut. Nanti ketuanya Pak Sekda yang akan mendata itu semua," papar Dimyati.
Harapannya jelas: masalah ini harus segera diselesaikan. Sebagai BUMD, PT ABM dianggap bisa jadi penyumbang penting bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten.
"Maka itu sebetulnya bisa meningkatkan pendapatan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Banten," harapnya.
Gelar perkara ini bukan tanpa aksi. Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (16/4), Kejati Banten telah melakukan penggeledahan di kantor PT ABM di Kota Serang. Penggeledahan ini bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan lebih detail. "Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020-2024," kata Jonathan, Jumat (17/4).
Hasil penggeledahan cukup signifikan. Tim penyidik Tipikus Kejati Banten berhasil menyita 90 bundel dokumen penting. Tak hanya kertas, satu unit CPU komputer juga diamankan dari lokasi.
"Penyidik mendapatkan 90 bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa satu unit CPU yang berhubungan dengan penyidikan. Barang-barang tersebut nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud," tegas Jonathan.
Memang, detail kasus masih ditutup rapat untuk kepentingan penyidikan. Tapi Jonathan memastikan satu hal: fokus penyelidikan adalah pada pengelolaan keuangan PT ABM selama kurun waktu empat tahun, dari 2020 hingga 2024. Perjalanan kasus ini masih panjang, dan banyak yang menunggu titik terangnya.
Artikel Terkait
Indonesia Desak Investigasi Tuntas Serangan ke Pasukan UNIFIL di Lebanon
Pemerintah Targetkan Pembangunan PLTN Dimulai 2027
Nice Lolos ke Final Piala Prancis Usai Kalahkan Strasbourg 2-0 Berkat Dua Gol Wahi
Pengamat: Desain Kelembagaan Kunci Indonesia Peringkat Kedua Ketahanan Energi Global