Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM Terkait Dugaan Korupsi

- Selasa, 21 April 2026 | 16:00 WIB
Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM Terkait Dugaan Korupsi

Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Banten pekan lalu. Aksi ini langsung menyita perhatian, karena berkaitan dengan dugaan korupsi. Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Banten memilih untuk bersikap hati-hati.

Intinya, mereka menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Itulah arahan langsung dari Gubernur.

Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengungkapkannya saat ditemui Selasa (21/4/2026).

"Yang pasti, arahan Pak Gubernur, kita harus hormati proses hukum yang berjalan,"

Menurut Deden, sebenarnya evaluasi terhadap kinerja BUMD, termasuk PT ABM, sudah lama dilakukan. Bahkan, sudah dibentuk tim seleksi khusus yang bertugas untuk melakukan perubahan di tubuh perusahaan daerah itu. Hanya saja, rencana itu agak tersandung dengan kejadian penggeledahan ini.

"Soal evaluasi, bukan hanya ABM, tapi seluruhnya, sudah kita lakukan. Kita kan juga sudah menyusun tim seleksi buat BUMD yang ada. Cuma, ada kejadian itu aja,"

Penggeledahan sendiri terjadi pada Kamis (16/4) di kantor PT ABM, Serang. Jonathan Suranta Martua dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten menjelaskan, langkah ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.

"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020-2024,"

Dari ruang kantor itu, penyidik berhasil membawa pulang barang bukti yang cukup signifikan. Mereka menyita 90 bundel dokumen penting. Tak lupa, satu unit CPU komputer juga ikut diamankan.

Barang-barang itu, kata Jonathan, akan menjadi alat bukti kunci. Meski begitu, detail kasus seperti modus atau kerugian negara belum diungkap secara rinci. Yang jelas, fokus penyidikan adalah pada pengelolaan keuangan selama periode 2020 hingga 2024.

Kasus ini tentu mengganggu ritme normal pemerintah daerah. Di satu sisi, ada komitmen evaluasi internal. Di sisi lain, proses hukum dari Kejaksaan sudah bergulir lebih cepat. Kita lihat saja bagaimana kedua proses ini nanti berjalan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar