Roy Suryo Ditahan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Tanggapan Lengkapnya

- Jumat, 07 November 2025 | 16:10 WIB
Roy Suryo Ditahan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Tanggapan Lengkapnya
Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Tanggapan dan Kronologi - Berita Terkini

Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Tanggapannya

Pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan resmi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Di sekitar kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Jumat, Roy menyampaikan bahwa status tersangka adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani.

"Status tersangka itu masih harus dihormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo Serahkan Proses Hukum kepada Kuasa Hukum

Roy Suryo mengaku menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada kuasa hukumnya. Ia memilih untuk tidak banyak berbicara dan lebih fokus pada konsultasi dengan tim pengacaranya.

"Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya, Roy Suryo mengatakan bahwa ia akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengonfirmasi bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Kasus ini meliputi dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta edit dan manipulasi data elektronik.

Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua terdiri dari RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

Untuk tersangka dari klaster pertama, mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE. Sementara untuk klaster kedua, termasuk Roy Suryo, dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik. Roy Suryo dan ketujuh tersangka lainnya kini menunggu proses hukum lebih lanjut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar