Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Tanggapannya
Pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan resmi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Di sekitar kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Jumat, Roy menyampaikan bahwa status tersangka adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani.
"Status tersangka itu masih harus dihormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo.
Roy Suryo Serahkan Proses Hukum kepada Kuasa Hukum
Roy Suryo mengaku menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada kuasa hukumnya. Ia memilih untuk tidak banyak berbicara dan lebih fokus pada konsultasi dengan tim pengacaranya.
"Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar," tambahnya.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku 17 Tahun Masih Dioperasi, 55 Korban Luka-luka
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, 3 Titik Lokasi, dan Jumlah Korban
Ledakan SMAN 72: Pesan Politik untuk Pemerintahan Prabowo dan Analisis Ancamannya
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara: 55 Korban Luka-Luka, Kronologi & Evakuasi