Kejagung Gencar Bongkar Kasus Tambang, Pakar: Tata Kelola Harus Dibenahi
JAKARTA Gelombang penindakan korupsi di sektor tambang sedang gencar-gencarnya. Pemerintahan Prabowo Subianto memang sedang getol membabat koruptor, dan sektor yang satu ini jadi salah satu sasaran utama. Baru-baru ini, penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait dugaan suap rekomendasi tambang jadi bukti nyata betapa ruwetnya persoalan di lapangan.
Menurut Muhammad Fatahillah Akbar, pakar hukum dari UGM, kompleksitas sektor pertambangan itu memang tinggi. Banyak pihak terlibat. Jadi, wajar saja kalau muncul masalah hukum, yang kena bisa jadi banyak orang.
“Dalam kasus penangkapan Ketua Ombudsman dalam kasus tambang, ini terkait dengan dugaan suap dalam pembuatan rekomendasi,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Dia bilang, tak perlu heran kalau kasus nikel di Sulawesi Tenggara akhirnya menyeret pihak lain. Di tengah situasi seperti ini, langkah Kejaksaan Agung yang aktif mengusut perkara tambang patut diapresiasi. Upaya mereka jelas penting untuk penegakan hukum dan sekaligus upaya membenahi sektor strategis ini.
Namun begitu, Fatahillah menekankan satu hal. Aksi Kejagung membongkar kasus-kasus itu harus diiringi dengan perbaikan sistem tata kelola. Tanpa itu, semua hanya jadi kerjaan rutin belaka.
Dia meyakini, sistem yang baik bisa meminimalisir peluang korupsi. Soal upaya memiskinkan pelaku korupsi tambang, sebenarnya dasar hukumnya sudah ada. Misalnya, lewat kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara.
“Dengan begitu maka (aparat penegak hukum) bisa menyita aset semaksimal mungkin,” tuturnya.
Lebih jauh, dia menegaskan bahwa penguatan sistem adalah langkah logis setelah penegakan hukum. Langkah agresif Kejagung, menurutnya, akan percuma kalau tidak dibarengi perbaikan tata kelola sektor tambang secara menyeluruh.
“Pemerintah harus menutup celah korupsi, pengawasan dioptimalkan, dinas-dinas di daerah juga dioptimalkan,” pungkasnya.
Jadi, intinya sederhana: penindakan hukum dan perbaikan sistem harus jalan beriringan. Satu sama lain tak bisa dipisahkan jika ingin ada perubahan yang nyata.
Artikel Terkait
S&P Global Ratings Proyeksikan Peringkat Utang Indonesia Stabil Hingga 2028
KRL Mati Listrik dan Terhenti di Perlintasan, Penumpang Kepanasan
Bank Mandiri Waspadai Tantangan Global dan Domestik Menjelang Paruh Kedua 2026
Jepang Izinkan Ekspor Senjata Mematikan, Tinggalkan Prinsip Pasifisme