Perilaku Inge Marita yang memaki pengendara motor hingga menoyor anak SD di Mojokerto sempat menggemparkan. Tapi, siapa sangka? Di balik viralnya aksi itu, tersimpan catatan hitam wanita 28 tahun tersebut. Ternyata, Inge adalah seorang residivis.
Ya, dia pernah berurusan dengan hukum karena kasus pencurian.
Menelusuri data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, terungkap sebuah peristiwa pada pertengahan 2018. Saat itu, Inge yang masih berusia 20 tahun, bersama ibunya, Lindawati (55), melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Sidoarjo. Tanggal 18 Juni 2018 menjadi hari dimana mereka beraksi.
Modusnya terbilang licik. Keduanya berpura-pura datang untuk halal bihalal ke rumah korban, seorang warga bernama Khusnul. Inge kemudian meminta izin ke kamar mandi. Sementara itu, sang ibu dengan licik mengajak Khusnul keluar rumah, berdalih mencari udara segar, tentu saja untuk mengalihkan perhatian.
Momen itulah yang dimanfaatkan Inge. Dari kamar korban, dia mengambil sejumlah barang berharga. Tiga gelang emas dengan berat berbeda, sebuah cincin emas lima gram, dan satu unit ponsel hilang dari tempatnya.
Perkara itu akhirnya terbongkar. Majelis hakim PN Sidoarjo pun menjatuhkan vonis pada 10 Oktober 2018. Inge harus mendekam di penjara selama satu tahun. Ibunya, Lindawati, mendapat hukuman sedikit lebih berat, yakni satu tahun dua bulan penjara.
Lantas, bagaimana konfirmasi soal status residivis ini?
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, membenarkan fakta tersebut. "Untuk kasus yang pernah dilakukan terlapor atas nama Inge, informasi dari Kanit 3 (Pidana Umum) benar," ujar Jinarwan.
Jadi, lengkap sudah potret Inge Marita. Dari residivis pencurian hingga menjadi sorotan karena aksi kekerasannya terhadap anak di jalanan. Sebuah rangkaian perilaku yang menyisakan banyak pertanyaan.
Artikel Terkait
Guru Honorer di Sumedang Jadi Tersangka Penculikan dan Pemerkosaan Siswi SD
Gempa Magnitudo 6 Guncang Timor Tengah Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
BPJS Kesehatan Luncurkan BPJS Menyapa untuk Tanggapi Aspirasi Peserta Secara Langsung
Ketua MPR Kagumi Percepatan Pembangunan IKN, Target 2028 Semakin Nyata