Guru Honorer di Sumedang Jadi Tersangka Penculikan dan Pemerkosaan Siswi SD

- Selasa, 21 April 2026 | 10:40 WIB
Guru Honorer di Sumedang Jadi Tersangka Penculikan dan Pemerkosaan Siswi SD

Seorang guru honorer di Sumedang kini berstatus tersangka. Ia ditangkap polisi setelah dituduh menculik dan memperkosa siswi kelas 6 SD. Korban, seorang anak berinisial NAM, sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan.

Pelaku berinisial IM (35) saat ini sudah ditahan di Mapolres Sumedang. Menurut Kapolres setempat, AKBP Sandityo Mahardika, kasus ini bermula dari perkenalan di media sosial.

"Kronologinya, mereka berkenalan lewat aplikasi media sosial pada 15 April lalu," jelas Sandityo saat jumpa pers, Senin (20/4).

"Kemudian janjian bertemu di sekitar Indomaret Jatimulya, Jumat (17/4). Dari sana, korban dibawa ke sebuah kosan di Kelurahan Situ."

Di kosan itulah, kata Sandityo, IM pertama kali menyetubuhi korban.

Tapi ternyata tidak berhenti di situ. Kejadian serupa terulang hingga beberapa kali. Tercatat, persetubuhan terjadi lima kali dalam kurun waktu itu tiga kali di kosan Situ, dan dua kali di rumah pelaku di Desa Cijeler.

Lantas, apa modusnya? Dari hasil pemeriksaan, IM mengiming-imingi gadis kecil itu dengan uang. Jumlahnya Rp600 ribu. Dia bahkan berjanji akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil atau sakit.

"Motivasinya jelas nafsu birahi," tegas Sandityo.

Yang membuat kasus ini makin memilukan, IM ternyata berprofesi sebagai guru honorer di sebuah SMK di Kecamatan Tomo. Sebuah posisi yang seharusnya mengayomi, justru disalahgunakannya untuk tindakan keji.

Korban, NAM, dilaporkan hilang sejak pertemuan pertama di Jumat itu. Keluarganya pasti dilanda kecemasan yang luar biasa. Baru dua hari kemudian, pada Minggu (19/4), anak itu berhasil ditemukan.

Saat ini, proses hukum terus berjalan. Satreskrim Polres Sumedang yang menangani. Masyarakat setempat pun dikejutkan oleh berita yang sungguh memilukan ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar