Polres Badung berhasil mengungkap sebuah kasus penipuan yang cukup cerdik di kawasan Canggu. Modusnya? Pembayaran di tempat atau COD. Yang menarik, pelaku yang sudah diamankan ini merupakan seorang warga negara asing asal Amerika Serikat.
Menurut sejumlah saksi, kejadiannya berlangsung Minggu malam lalu, tepatnya 12 April 2026, di sebuah vila di Jalan Pantai Batu Bolong. Suasana yang biasanya tenang tiba-tiba berubah ricuh.
Pejabat Sementara Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, membeberkan kronologinya. Kasus ini berawal dari pesanan via WhatsApp.
"Pelapor, Putri Ramadani, bersama saksi mengantarkan pesanan satu unit MacBook Pro 14 inci dan satu iPhone 17 Pro Max ke alamat pelaku," jelas Ayu.
Total nilai kedua barang elektronik itu mencapai Rp58,24 juta. Metode pembayarannya cash on delivery, jadi barang baru diserahkan setelah uang tunai dibayarkan.
Nah, di sinilah akal bulus pelaku bekerja. Saat barang diserahkan dalam kondisi tersegel, pria berinisial AHAAS (29) itu sempat memeriksa dan mengangguk, tanda pesanan sesuai. Tapi kemudian dia membawa kedua kotak itu naik ke lantai dua. Alasannya, mau mengambil uang.
"Saksi sudah menegur, soalnya barangnya dibawa duluan sebelum dibayar," sambung Ayu.
Teguran itu diabaikan. Pelaku malah berlari menuju lantai dua dan menghilang. Korban dan saksi yang menunggu di bawah akhirnya sadar, mereka sudah dibohongi.
Tak butuh waktu lama bagi polisi. Tim Unit 2 Satreskrim Polres Badung kemudian bergerak dan berhasil mengamankan AHAAS. Pria asal AS itu kini terancam pasal penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP.
"Pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Ayu, seperti dilaporkan Antara, Selasa lalu.
Kasus ini jadi pengingat. Metode COD sekalipun, yang dianggap aman, ternyata masih bisa dimanipulasi oleh oknum yang berniat jahat. Di sisi lain, kecepatan polisi bertindak patut diacungi jempol.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-67 Titiek Soeharto
Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Rp46.000 per Gram
Sidang Kasus K3 Pecah: 6 Terdakwa Bersaksi, 5 Lainnya Tolak Termasuk Eks Wamenaker
Kumpulan Ucapan Hari Kartini 2026 untuk Media Sosial