Menteri Nusron Wahid: Praktik Mafia Tanah Akan Tetap Ada, Ini Langkah Pencegahannya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara terbuka mengungkapkan fakta tentang keberadaan mafia tanah di Indonesia. Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa praktik kejahatan di sektor pertanahan ini sangat sulit untuk dihilangkan sepenuhnya.
"Praktik mafia tanah ini akan terus ada, bahkan sampai mendekati akhir zaman sekalipun. Ini pada dasarnya adalah tindak kejahatan, dan selama ada niat jahat, peluang untuk itu tetap akan muncul," tegas Nusron Wahid dalam sebuah pertemuan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).
Kunci Utama Pemberantasan Mafia Tanah
Menurut Nusron, langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan fokus memperkuat integritas dan moralitas para aparat di lingkungan BPN sendiri. Tujuannya adalah memastikan bahwa petugas tidak mudah tergoda atau bahkan terlibat dalam berbagai praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.
"Solusinya adalah dengan memastikan bahwa seluruh jajaran di BPN memiliki karakter yang kuat, profesional, berintegritas tinggi, dan teguh dalam menegakkan prinsip serta aturan hukum yang berlaku. Ketegasan inilah yang menjadi kunci utama," jelasnya lebih lanjut.
Pentingnya Peran Regulator yang Kuat
Nusron Wahid mengakui bahwa setiap individu memiliki potensi untuk melakukan kesalahan. Namun, ia menekankan bahwa peran BPN sebagai regulator haruslah berada di garis depan dalam penegakan hukum, bukan malah ikut terjerumus dalam permainan yang melanggar aturan.
"Kita tidak bisa sepenuhnya mencegah orang untuk berbuat jahat. Yang penting, kita sebagai pihak yang mengatur jangan sampai diajak atau terbawa untuk melakukan kejahatan tersebut," tambahnya.
Langkah Pembersihan dan Sertifikasi Ulang
Menteri ATR/BPN juga menegaskan bahwa proses pembersihan dan pembenahan internal di tubuh BPN akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir terulangnya kasus-kasus seperti tumpang tindih sertifikat tanah yang sering dimanfaatkan oleh mafia.
Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk proaktif melakukan proses sertifikasi ulang terhadap tanah yang mereka miliki, khususnya untuk dokumen-dokumen tanah yang terbit sebelum tahun 1997 hingga 1961. Hal ini sejalan dengan program Kementerian ATR/BPN yang sedang gencar melakukan pendataan dan pemutakhiran data aset tanah di seluruh Indonesia.
"Pesan kami, petugas BPN harus tetap teguh dan tidak goyah. Tegakkan aturan dengan konsisten dan jangan sampai tergoda. Itulah kunci untuk memutus mata rantai mafia tanah," pungkas Nusron Wahid menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
F-16 Mendarat di Tol Lampung, Bagian dari Latihan Highway Strip TNI AU
Menkeu Pastikan THR ASN Cair Awal Ramadan untuk Dongkrak Daya Beli dan Antisipasi Macet Mudik
Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Pertamina 14 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp285 Triliun
Malut United Gasak Persijap 4-0, Kokoh di Puncak Klasemen