Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, angkat bicara soal dua laporan polisi yang menjerat akademisi. Menurutnya, langkah itu sebenarnya tak perlu dilakukan. Pigai merujuk pada kasus Feri Amsari yang dikritik soal swasembada pangan, dan Ubaedillah Badrun yang dilaporkan karena pernyataannya tentang "Prabowo-Gibran beban bangsa".
Bagi Pigai, kritik itu bagian dari HAM yang dilindungi konstitusi. Selama tak melanggar hukum, mestinya tak bisa dipidana. "Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas," tegasnya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Ia khawatir, pelaporan seperti ini justru bikin citra pemerintah jadi buruk. Di mata publik, bisa terkesan anti-kritik.
Terutama untuk kasus Feri Amsari, Pigai bahkan merasa tak perlu ada tanggapan serius.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ucapnya blak-blakan.
Namun begitu, Pigai juga mengingatkan. Tidak semua kritik bebas konsekuensi. Jika ada unsur penghasutan, makar, serangan pribadi, atau bermain isu SARA, ya tentu saja bisa diproses hukum. Itu batasannya.
Nah, menurut penilaiannya, pernyataan kedua akademisi itu masih masuk dalam koridor kritik kebijakan publik yang wajar. Masih di area abu-abu yang seharusnya diselesaikan dengan debat ide, bukan dengan laporan polisi.
Artikel Terkait
Ayah Mahasiswa Bersujud Minta Maaf ke Rektorat PNJ Usai Video Ciuman Sesama Jenis Viral
Polisi Tangkap Joki Penjambret Pedagang Siomai di Makassar, Satu Pelaku Masih Buron
KPK Kembali Gelar OTT, Imigrasi Jakarta Barat Jadi Sasaran Operasi ke-11 Sepanjang 2026
Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS