TB Hasanuddin Dorong Transparansi Sidang Militer Kasus Penyiraman Andrie Yunus

- Sabtu, 18 April 2026 | 14:30 WIB
TB Hasanuddin Dorong Transparansi Sidang Militer Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, TB Hasanuddin dari Komisi I DPR angkat bicara soal aturan peradilan militer. Politikus senior itu punya pendapat yang cukup tegas. Menurutnya, butuh dorongan kuat dari berbagai pihak untuk mengubah aturan itu dalam revisi UU TNI yang sedang digodok. "Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihak lah," ujarnya, Sabtu lalu.

Ia bicara begitu sambil menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang akan disidang di pengadilan militer. Hasanuddin berharap, meski sidangnya di ranah militer, prosesnya harus transparan. Biar masyarakat bisa ikut mengawasi.

"Yang pertama, kita lihat nanti ketika pengadilan itu dilaksanakan. Dan saya pribadi berharap pengadilan itu walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya,"

Soal surat Andrie yang meminta Presiden Prabowo agar kasusnya tidak ditangani militer, Hasanuddin mengakuinya. Tapi realitanya, aturan yang ada sekarang belum berubah. Mau tak mau, itu yang harus dijalani.

"Begini, mau tidak mau, suka tidak suka, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi, tetapi amanat merubah UU atau peradilan militer itu belum dilaksanakan. Sehingga semua perbuatan prajurit, apakah itu perbuatan semi-militer, militer maupun sipil, tetap dilakukan di pengadilan militer,"

Harapannya sih, ke depan ada perubahan. "Gini, ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari UU TNI ini khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil. Untuk urusan-urusan militer ya di pengadilan militer. Begitu,"

Tapi ya itu, selama aturan baru belum ada, semua harus tunduk pada ketentuan lama. "Tapi sekarang ini ya bagaimana? Selama undang-undangnya belum dirubah, ya kita harus taat saja mengikuti peradilan militer. Itu," tambahnya.

Perkara penyiraman air keras ini sendiri sudah resmi masuk ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berkas dan barang bukti mulai dari gelas tumbler, kacamata, pakaian, hingga flash disk berisi video sudah dilimpahkan.

Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menyebut empat oknum TNI kini berstatus terdakwa. Mereka berasal dari Denma Bais TNI, gabungan dari Angkatan Laut dan Udara.

"Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira," jelas Fredy. Sidang pertama rencananya digelar Rabu depan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar