Jakarta – Komisi II DPR RI akhirnya meminta maaf kepada publik. Permintaan maaf ini muncul setelah kasus korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mencuat ke permukaan. Banyak yang mempertanyakan, bagaimana mungkin proses uji kelayakan dan kepatutan yang dulu dilakukan DPR bisa meloloskan seorang tersangka korupsi?
Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II, mengakui pihaknya terbuka untuk dievaluasi. "Kami terbuka," katanya, menyebut permintaan maaf itu sebagai bentuk tanggung jawab moral. Rakyat yang memberi kepercayaan, kata dia, berhak mendapat penjelasan.
Menurut Zulfikar, proses seleksi waktu itu mengacu pada kerja tim seleksi. Tim itu dinilai sudah bekerja profesional, transparan, dan objektif. Dari 18 kandidat, terpilihlah sembilan nama yang dianggap paling layak untuk posisi strategis di Ombudsman. "Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan terbaik yang kami miliki saat itu," tegasnya.
Namun begitu, perkembangan kasus Hery Susanto jelas mengejutkan. Zulfikar mengaku tak punya informasi detail soal perkara hukum yang sedang berjalan. Satu hal yang ditegaskannya, Komisi II akan menghormati penuh proses hukum dan menyerahkan semuanya pada pihak berwenang.
Yang membuat kasus ini makin menyita perhatian adalah waktunya. Hery Susanto baru saja dilantik oleh Prabowo Subianto pada 10 April 2026 untuk periode 2026–2031. Tapi cuma selang sekitar seminggu, Kejaksaan Agung sudah menangkapnya. Dugaan kasusnya? Korupsi.
Informasi yang beredar menyebut, kasusnya berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel dari 2013 sampai 2025. Hery diduga melanggar sejumlah pasal UU Tipikor, termasuk menerima suap. Nilainya mencapai Rp1,5 miliar, dan uang itu dikaitkan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Ombudsman RI.
Laporan itu sendiri disebut punya implikasi serius. Ia mempengaruhi keputusan Kementerian Kehutanan, terutama dalam perhitungan penerimaan negara bukan pajak dari sebuah perusahaan swasta. Kalau benar, skandal ini bukan cuma merusak nama satu orang. Kepercayaan publik pada lembaga pengawas pelayanan publik bisa ikut anjlok.
Merespon situasi ini, Ombudsman RI juga ikut meminta maaf. Rahmadi Indra Tektona, Wakil Ketua Ombudsman, menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian tersebut. "Kami berkomitmen menjaga integritas lembaga ke depannya," ujarnya.
Rahmadi menegaskan, Ombudsman tak akan intervensi proses hukum. Lembaganya, kata dia, tetap akan menjalankan tugas mengawasi pelayanan publik dengan cara yang profesional dan transparan.
Di luar permintaan maaf, kasus ini memantik diskusi lebih luas. Banyak yang mempertanyakan sistem seleksi pejabat publik di negeri ini. Fit and proper test yang ada dinilai belum cukup. Perlu mekanisme lain yang bisa mengorek rekam jejak calon lebih dalam, agar risiko terpilihnya orang bermasalah bisa ditekan.
Transparansi juga jadi sorotan. Publik butuh akses informasi latar belakang calon yang lebih luas. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawasi, tidak hanya mengandalkan penilaian tim seleksi dan DPR semata.
Pada intinya, kasus Hery Susanto ini jadi pengingat keras. Integritas dalam jabatan publik itu mutlak, apalagi untuk lembaga pengawas seperti Ombudsman. Standar etikanya harus lebih tinggi.
Komisi II sendiri berjanji akan menjadikan ini bahan evaluasi. Zulfikar bilang, mereka tak ingin kejadian serupa terulang. Perbaikan sistem, termasuk pengawasan setelah seseorang menjabat, harus lebih komprehensif.
Ke depan, harapan publik sederhana: proses hukum berjalan transparan dan tegas. Penegakan hukum yang kuat adalah kunci menjaga kepercayaan pada institusi negara. Hasil dari kasus ini, diharapkan bisa jadi pelajaran pahit untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Peristiwa ini menunjukkan, menjaga integritas itu kerja yang tak pernah berhenti. Bukan cuma saat seleksi, tapi juga selama seseorang menjabat. Tanpa sistem pengawasan berkelanjutan yang kuat, risiko penyimpangan selalu mengintai. Kolaborasi antara lembaga negara, penegak hukum, dan masyarakatlah yang akhirnya akan menentukan.
Artikel Terkait
Kemenpora dan Kemendiktisaintek Sepakati Kerja Sama Perkuat Olahraga Kampus
Anggota DPR Desak Promosi Wisata Banyumas Dioptimalkan lewat Media Sosial
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter Sekadau dalam 30 Hari
Warga Australia Ditangkap di Denpasar Atas Dugaan Penganiayaan dan Overstay