Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

- Jumat, 17 April 2026 | 16:25 WIB
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Bareskrim Polri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan bahan pangan dalam skala besar di Pontianak, Kalimantan Barat. Operasi ini menemukan puluhan ton bawang dan cabai kering yang didatangkan secara ilegal dari sejumlah negara, mulai dari China, Thailand, hingga Belanda.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirtipideksus Bareskrim, membeberkan temuan mereka. Total barang sitaan mencapai angka yang fantastis.

“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 Kg atau 23,146 ton,” ujarnya pada Jumat (17/4/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Senin (13/4) lalu oleh Satgas Gakkum Penyelundupan. Mereka menyisir dua gudang terpisah di kota itu. Gudang pertama, yang berlokasi di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, menyimpan tumpukan bawang berbagai jenis dengan berat total lebih dari 10 ton.

Lalu, di lokasi kedua tepatnya di kawasan Kompleks Pontianak Square petugas kembali menemukan gudang penuh. Di sana, mereka mengamankan hampir 13 ton lagi, berupa bawang dan juga cabai kering impor.

Kalau dirinci, barang sitaannya cukup beragam. Ada bawang merah asal Thailand sebanyak 2,1 ton. Lalu, bawang putih dari China mendominasi dengan 9,1 ton. Tak ketinggalan, bawang bombay kuning dari Belanda mencapai 7,9 ton. Ada juga bawang bombay merah berry sekitar 1,6 ton, serta cabai kering dari China seberat 2,2 ton. Semuanya berjumlah sekitar 23,1 ton.

Menurut Ade Safri, modus yang diduga kuat adalah penyelundupan via darat. Barang-barang itu masuk secara ilegal ke Indonesia melalui perbatasan dengan negara tetangga.

“Penyelundupan atau impor ilegal komoditi pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui negara Malaysia,” ungkapnya.

Kini, kedua lokasi gudang itu telah dikunci dan dipasangi garis polisi. Penyidik masih mendalami jaringan di balik praktik ini, mencari tahu siapa dalang dan bagaimana barang sebanyak itu bisa beredar.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar