Polisi Kumpulkan Barang Bukti Awal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FH UI

- Kamis, 16 April 2026 | 16:40 WIB
Polisi Kumpulkan Barang Bukti Awal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FH UI

Kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum UI kini mulai ditangani kepolisian. Polda Metro Jaya mengaku telah berkoordinasi dengan pihak universitas. Tidak main-main, mereka juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti awal terkait laporan yang melibatkan 16 mahasiswa itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Kamis lalu. Menurutnya, meski laporan polisi resmi belum masuk, pihaknya sudah bergerak.

"Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa barang bukti," ujar Budi.

"Kami juga sudah membuat laporan informasi terkait koordinasi dengan universitas. Intinya, Polda Metro Jaya pasti akan membuka ruang terhadap peristiwa ini," lanjutnya.

Dia menegaskan, polisi siap menindaklanjuti jika nantinya ada laporan resmi. Bahkan, Direktorat PPA dan PPO disebut sudah 'menjemput bola' dengan mendatangi kampus lebih dulu.

"Sampai hari ini, secara resmi kami belum menerima laporan polisi. Tapi, langkah-langkah koordinasi dengan pihak universitas sudah dilakukan," tutur Budi.

Di sisi lain, polisi menyatakan sikap hormatnya terhadap proses internal yang sedang berjalan di UI. Mereka tak ingin langkah kampus terganggu.

"Kami menghormati bahwa universitas sedang mengambil langkah-langkah internal. Mari kita sama-sama menghormati ruang yang sedang dilakukan kampus," jelas Budi Hermanto.

Tak lupa, dia mengimbau masyarakat untuk berempati. Penyebaran identitas korban harus dihindari.

"Kami apresiasi korban-korban kekerasan seksual yang sudah speak up, baik ke publik maupun ke kepolisian. Kami yakin dukungan positif akan datang. Polda Metro Jaya akan hadir untuk menegakkan hukum, baik untuk pelecehan verbal maupun digital," pungkasnya.

Status Mahasiswa Dibekukan

Sementara itu, Universitas Indonesia sendiri sudah mengambil tindakan tegas. Sebelum polisi bergerak, kampus lebih dulu membekukan status 16 mahasiswa FH yang diduga terlibat. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan bisa berjalan optimal dan transparan.

Erwin Agustian Panigoro, Direktur Humas UI, menerangkan bahwa rekomendasi itu datang dari Satgas PPK kampus. Suratnya tertanggal 15 April 2026.

"Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor," kata Erwin.

Masa pembekuan berlaku cukup lama, yakni dari 15 April hingga 30 Mei 2026. Erwin menyebut ini sebagai langkah administratif preventif.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak boleh mengikuti kegiatan pendidikan apa pun. Mulai dari perkuliahan, bimbingan akademik, sampai aktivitas akademik lainnya," tegasnya.

Jadi, sementara penyelidikan kepolisian mulai berdenyut, proses internal kampus juga berjalan. Dua institusi besar ini tampaknya berusaha berjalan beriringan, meski dengan caranya masing-masing.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar