Polisi akhirnya membongkar jaringan peredaran obat keras di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Modusnya cukup licik: toko kosmetik yang jadi kedok. Toko itu beroperasi di sebuah gang kecil, tampak biasa saja dari luar.
Menurut AKP Egy Irwansyah dari Reskrim Polsek Metro Tamansari, semua berawal dari laporan warga. Mereka resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan itu. Dari laporan itulah polisi bergerak, dan berhasil meringkus seorang pria berinisial MGR (22).
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka,"
kata Egy, Kamis lalu.
Hasil penggeledahan di tempat cukup mencengangkan. Petugas menyita barang bukti yang siap diedarkan: ada 50 butir tramadol, 80 butir trihexyphenidyl, plus ratusan pil lain. Semuanya dikemas rapi dalam plastik-plastik kecil.
Tak hanya itu. "Turut diamankan uang tunai sebesar Rp 260 ribu yang diduga hasil penjualan," tambahnya.
Egy menegaskan soal bahaya obat-obatan ini. Peredaran liar, apalagi tanpa izin, sangat mengancam. Generasi muda jadi target rentan penyalahgunaan, dengan dampak kesehatan yang bisa parah. Karena itu, polisi mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Jangan segan melapor.
Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek setempat. MGR terancam pasal berat, yakni Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perjalanan kasusnya masih panjang.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Telkomsel Percepat Pembangunan BTS Usai Video Siswa Ujian di Bawah Tenda Viral
Puan Maharani Desak Evaluasi Kampus Usai Dugaan Pelecehan Seksual di UI
Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Nikel
Lemhannas Gelar Retret 500 Pimpinan DPRD, Tekankan Kolaborasi dan Peran Strategis