Proyek Flyover Sitinjau Lauik Dapat Lampu Hijau, Klaim Lahan dari Pihak Ketiga Menggantung

- Kamis, 16 April 2026 | 11:45 WIB
Proyek Flyover Sitinjau Lauik Dapat Lampu Hijau, Klaim Lahan dari Pihak Ketiga Menggantung

PADANG Proyek Flyover Sitinjau Lauik di Lubuk Paraku akhirnya mendapat lampu hijau dari pengadilan. Pengadilan Negeri Padang menyatakan eksekusi lahan seluas hampir 23 ribu meter persegi itu sah secara hukum. Nilai ganti ruginya tak main-main: lebih dari Rp12 miliar.

Namun begitu, jalan proyek ini ternyata tak sepenuhnya mulus. Ada pihak ketiga yang muncul dan bersikeras bahwa dirinya adalah pemilik sah tanah tersebut.

Juru Sita PN Padang, Hendri, menegaskan bahwa semua prosedur telah diikuti, termasuk mekanisme konsinyasi. Menurutnya, penetapan pemilik sah sebelumnya telah melalui proses mediasi.

“Secara hukum, eksekusi lahan ini sah, tidak ada yang salah,” tegas Hendri, Rabu lalu.

“Terkait ada pihak yang menyatakan klaim punya dokumen sah, silahkan ajukan keberatan dan gugatan ke Pengadilan Negeri.”

Uang ganti rugi yang mencapai miliaran rupiah itu kini ditahan di pengadilan. Hendri menjelaskan, dana baru akan diserahkan setelah status perkara benar-benar tuntas dan inkrah. Pihak yang menanglah yang berhak menerimanya.

“Kalau tidak ada yang mengajukan keberatan, ya PN akan secepatnya berikan uangnya ke pak Ridwan,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, pengerjaan proyek di lapangan bisa segera dilanjutkan. Pengadilan bahkan sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi lokasi. Hendri mengingatkan, siapa pun yang mengganggu proses pengerjaan bisa berhadapan dengan pasal-pasal hukum.

Di sisi lain, cerita dari kubuh pihak ketiga sama sekali berbeda. Muhammad Arif Fadillah, penasihat hukum Maimunah, menyatakan kliennya justru mendukung pembangunan flyover.

Masalahnya, menurut dia, terletak pada titik lokasi. Keluarga Maimunah dari Suku Jambak merasa haknya dirampas karena tanah yang dieksekusi bukan milik Ridwan, melainkan milik mereka. Lahan Ridwan disebutnya berada di sebelah.

“Persoalannya lahan yang dieksekusi sekarang itu, bukan lagi kawasan milik Ridwan, tapi punya Maimunah,” sebut Arif.

Ia mengaku beberapa kali mediasi telah dijalani, tetapi tidak mendapat kejelasan dari Ridwan mengenai batas kepemilikan. Dokumen kuat, klaimnya, justru ada di tangan Maimunah.

“Hal inilah yang membuat kami merasa eksekusi ini merenggut hak Maimunah,” ucapnya.

Keluarga Maimunah berencana mengajukan keberatan dan gugatan resmi. Bagi mereka, ini bukan sekadar soal uang ganti rugi. Ini perjuangan untuk hak milik yang mereka yakini telah diambil alih secara tidak tepat.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar