Isu surat menyurat antar kementerian terkait izin terbang pesawat militer AS akhirnya mendapat tanggapan resmi. Kementerian Luar Negeri RI, melalui juru bicaranya Yvonne Mewengkang, mengonfirmasi adanya komunikasi tersebut pada Rabu (15/4/2026). Menurutnya, tukar-menukar surat seperti itu sebenarnya hal yang biasa.
"Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," ujar Yvonne.
Namun begitu, soal inti persoalannya yakni akses udara untuk pihak asing sikap pemerintah terlihat jelas. Yvonne menegaskan, tidak akan ada pemberian akses bebas. Ruang udara Indonesia, bagaimanapun, tetap berada di bawah kedaulatan penuh.
"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," tegasnya.
Kerja sama dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan. "Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku," imbuh Yvonne.
Memang, usulan overflight dari AS itu ada dan sedang dipertimbangkan. Hanya saja, prosesnya tidak terburu-buru. Pemerintah masih mengkajinya dengan sangat hati-hati, tentu dengan mengutamakan kepentingan nasional dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
"Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal Pemerintah Indonesia. Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati," jelasnya.
Di sisi lain, Yvonne mencoba menempatkan persoalan ini dalam porsi yang tepat. Kerja sama pertahanan dengan AS sejatinya jauh lebih luas cakupannya. Isu izin terbang ini, kata dia, bukanlah pilar utama dalam kerja sama kedua negara.
Lalu, bagaimana dengan surat yang ramai diberitakan itu? Menurut sejumlah laporan dari Japan Times dan Reuters, surat dari Kemlu ke Kementerian Pertahanan itu bersifat mendesak. Waktunya pun menarik: awal April 2026, bertepatan dengan rencana pertemuan Mendef Sjafrie Sjamsoeddin dengan counterpart-nya dari AS, Pete Hegseth, di Washington DC.
Isinya cukup keras. Kemlu konon memperingatkan bahwa proposal AS itu berisiko menyeret Indonesia ke dalam potensi konflik di Laut China Selatan. Karena itulah, Kemlu mendesak Kemhan untuk menunda segala bentuk kesepakatan final dengan Washington.
Yvonne sendiri mengakui bahwa dinamika geopolitik global sedang berubah cepat. Pemerintah, katanya, akan memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak mengganggu stabilitas negara. Prinsipnya tetap sama: kedaulatan dan kemandirian kebijakan nasional adalah harga mati.
"Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia," pungkasnya menutup pernyataan.
Artikel Terkait
Asbanda Dorong BPD Tinggalkan Peran Administratif, Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Polisi Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polisi Tangkap 10 Tersangka Pengeroyokan Brutal terhadap Kepala Desa di Lumajang
IMX 2026 Gelar Pameran Modifikasi di Kawasan Candi Prambanan