Petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan peredaran ganja ilegal. Kali ini, operasi mereka menggulung jaringan di Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti yang jumlahnya cukup fantastis: lebih dari 6 kilogram ganja. Satu orang berinisial HF, 37 tahun, turut diamankan dalam razia tersebut.
Menurut AKP Joko Arianto dari Kanit 4 Subdit 1, penangkapan bermula dari laporan warga. Ada informasi mencurigakan soal aktivitas narkoba di sekitar Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas. Setelah dikembangkan, petugas akhirnya bergerak.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku HF (37) di Jalan Marthadinata,"
kata Joko kepada awak media, Rabu lalu.
Lokasinya sendiri digrebek tepat di hari Rabu dini hari, sekitar pukul setengah satu pagi. Setelah HF diamankan, polisi tak langsung berhenti. Mereka melakukan penggeledahan mendalam di TKP.
Dan hasilnya? Ternyata, informasi warga itu akurat. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan ganja dengan berat bruto mencapai 6.203 gram. Angka yang setara dengan 6,2 kilogram itu tentu bukan jumlah main-main.
Artikel Terkait
Sepuluh Negara Kecam Pembunuhan Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembegalan Petugas Damkar di Gambir, Motor Hasil Curian Disamarkan
Persiapan Haji 2026 Capai 100%, Tinggal Pengecekan Akhir
Puan Maharani: Lonjakan Harga Plastik Momentum Beralih ke Kemasan Daun