Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026) lalu, suasana sempat tegang. Hakim Purwanto S Abdullah membacakan sesuatu yang tak biasa: surat keberatan dari tiga keluarga korban kebakaran gedung Terra Drone. Mereka menolak untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus kelalaian yang menjerat Direktur Utama perusahaan itu, Michael Wisnu Wardhana.
“Dan selanjutnya ada tiga lagi dari keluarga korban yang menyampaikan melalui surat, ya. Ini dari atas nama Ibu Rosminda Butar-Butar, ini sudah di-BAP juga, ya. Pada pokoknya menyatakan bahwa dan juga Ibu Retno Cahyaningsih dan Tan Chun Bie,” ujar Purwanto.
Intinya, mereka keberatan. Dan alasannya cukup personal: mereka tak mau lagi mengingat peristiwa naas itu. Menurut surat yang dibacakan hakim, keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan seluruh anggota keluarga.
“Pada pokoknya dari ketiga saksi ini menyatakan bahwa guna memberikan keterangan saksi di persidangan dengan ini saya sampaikan bahwa saya menyatakan keberatan untuk menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan tersebut,” lanjut hakim membacakan isi surat.
Rupanya, mereka sudah berusaha menjalani hidup baru. Pasca-insiden yang merenggut nyawa anggota keluarga itu, mereka mengaku telah menyelesaikan perkara secara damai dengan pihak Terra Drone. Bagi mereka, bab itu sudah tertutup.
“Keberatan ini didasarkan pada pertimbangan pribadi dan keluarga, di mana kami telah menjalani kehidupan yang baru dan secara prinsip tidak bersedia untuk kembali mengingat maupun membuka kembali peristiwa yang telah terjadi di masa lalu,” demikian salah satu alasan dalam surat itu.
Tak hanya itu. Mereka juga merasa tak punya kepentingan lagi untuk terlibat. “Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa permasalahan yang dimaksud telah diselesaikan secara damai dengan pihak perusahaan, sehingga kami memandang tidak terdapat lagi kepentingan bagi kami untuk terlibat lebih lanjut dalam proses persidangan ini,” tambah hakim membacakan.
Pada akhirnya, mereka menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum ini kepada majelis hakim. Mereka memilih untuk mundur.
“Oleh karena itu, saya dan keluarga memilih untuk tidak berpartisipasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan serta keputusan terbaik kepada pihak perusahaan. Pada pokoknya itu ya dari ketiga saksi yang sudah dipanggil,” pungkas Purwanto.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Gulirkan Delapan Program Quick Wins untuk Respons Cepat Keluhan Peserta
Probolinggo Uji Coba Sistem Tiket Online untuk Masuk Kawasan Bromo
Jateng Perketat Pemeriksaan Kesehatan Ternak Jelang Iduladha dengan Program Healing
Sidang Ungkap Sertifikat Laik Fungsi Gedung Terra Drone Kedaluwarsa Sejak 2020