Tiga Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Tolak Jadi Saksi di Persidangan

- Rabu, 15 April 2026 | 13:05 WIB
Tiga Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Tolak Jadi Saksi di Persidangan

Kasus ini sendiri berawal dari dakwaan terhadap Michael Wisnu Wardhana. Ia didakwa lalai mencegah dan memadamkan kebakaran di gedung kantor perusahaannya di Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 karyawan. Sidang dakwaannya sendiri sudah digelar lebih dulu, pada Rabu (11/3), dengan majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah.

Jaksa menilai kelalaian itu sangat konkret. “Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia yang telah lalai... berupa tidak adanya alat sensor deteksi api, tidak adanya alat sensor deteksi asap, tidak adanya tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala,” demikian bunyi dakwaan.

Faktor lain yang disebutkan adalah absennya APAR jenis Lithium Fire Killer yang memadai. Kombinasi kelalaian inilah yang berujung pada tragedi.

Kebakaran hebat itu terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Gedung tujuh lantai itu, yang digunakan untuk menyimpan barang usaha termasuk baterai drone lithium polymer, ternyata punya desain yang sangat berisiko. Cuma ada satu pintu utama, tanpa tangga darurat sama sekali.

“Kaca-kaca yang berada di gedung tidak bisa dibuka, terpasang permanen. Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat,” papar jaksa menggambarkan kondisi gedung.

Saat api mulai berkobar, situasi langsung kacau. Karyawan kesulitan memadamkan percikan api awal karena alat pemadam kebakaran tak tersedia. Api membesar dengan cepat. Proses evakuasi pun terhambat berat; asap dan panas yang menyebar naik melalui tangga memerangkap mereka yang ada di lantai atas.

“Serta tidak adanya tangga darurat dan jalur evakuasi di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia tidak berhasil dievakuasi sampai dengan dipadamkannya api,” tegas jaksa.

Atas semua itu, Michael Wisnu Wardhana didakwa melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang terus berlanjut, meski kini tanpa keterangan dari tiga keluarga korban yang memilih untuk berdamai dan melangkah ke depan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar