BPJS Kesehatan Gulirkan Delapan Program Quick Wins untuk Respons Cepat Keluhan Peserta

- Rabu, 15 April 2026 | 16:50 WIB
BPJS Kesehatan Gulirkan Delapan Program Quick Wins untuk Respons Cepat Keluhan Peserta

Masa kerja Direksi BPJS Kesehatan yang baru masih panjang, hingga 2031. Tapi, mereka tak mau menunggu lama. Respons terhadap keluhan peserta JKN harus cepat, solusinya pun harus nyata. Itu sebabnya, dalam 100 hari kerja pertama mereka, digulirkan delapan program "Quick Wins". Targetnya sederhana: tuntas dalam waktu singkat.

Prihati Pujowaskito, sang Direktur Utama, membeberkan rinciannya. Program itu terbagi dua: empat fokus pada kepuasan peserta, empat lagi mengandalkan kolaborasi.

"Program yang berpusat pada peserta ini kami susun khusus, meresapi aspirasi masyarakat yang paling mendasar," ujar Pujo, Rabu (15/4/2026).

Harapan orang-orang sebenarnya sama, lanjutnya. Ketika ada masalah, baik soal administrasi atau layanan kesehatan, mereka ingin direspons dengan cepat dan tuntas.

"Nah, secara paralel, program kolaboratif juga kami jalankan. Ini untuk memperluas jangkauan layanan, dengan melibatkan banyak pihak terkait," sambungnya.

Lalu, apa saja program andalan mereka? Untuk sisi pelayanan peserta, ada empat poin utama. Pertama, Respons Cepat Solutif, yang fokus menangani keluhan dan memperluas komunikasi hingga ke desa-desa. Kedua, program Iuran Kuat, untuk mengoptimalisasi penerimaan iuran. Ketiga, Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) untuk penderita diabetes dan hipertensi di bawah 45 tahun. Keempat, upaya Eliminasi Inefisiensi, termasuk memanfaatkan kecerdasan buatan untuk verifikasi klaim.

Pujo juga menegaskan, langkah ini adalah bentuk dukungan terhadap visi pemerintah. "Quick Wins ini komitmen kami untuk mendukung pembangunan SDM melalui kesehatan," katanya.

Program JKN, menurutnya, sudah memberi dampak luar biasa. "Banyak yang sudah merasakan manfaatnya. Kami mohon dukungan semua pihak untuk mengawal program ini agar semakin baik," pinta Pujo.

Di sisi lain, inovasi konkret sudah mulai bergulir. Akmal Budi Yulianto, Direktur Kepesertaan, menyebut salah satunya adalah layanan PANDAWA via WhatsApp yang kini beroperasi 24 jam nonstop. Nomor 08118165165 itu siap dihubungi kapan saja.

"Tak cuma itu," ungkap Akmal. "Kami juga punya layanan prioritas dengan standar waktu respons kurang dari lima menit. Ini janji kami."

Layanan prioritas itu mencakup tiga hal: penambahan anggota keluarga untuk bayi baru lahir, pengaktifan kembali status kepesertaan (misalnya untuk anak di atas 21 tahun yang masih kuliah), serta perbaikan data seperti nomor ponsel atau alamat.

Inisiatif ini pun mendapat sambutan hangat dari pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melihatnya sebagai langkah tepat. Menurutnya, layanan publik yang cepat dan solutif memang jadi kebutuhan mendesak.

"Indonesia sedang menuju digital welfare state. Layanan publik harus bergerak dari reaktif ke proaktif," kata Meutya.

Digitalisasi, tambahnya, adalah cara melawan inefisiensi waktu. "PANDAWA 24 jam ini sejalan dengan arah besar transformasi digital nasional."

Dukungan serupa datang dari Wakil Menteri Kependudukan, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka. Baginya, akses kesehatan yang mudah dan responsif adalah fondasi membangun SDM berkualitas. Ia mengapresiasi terobosan BPJS Kesehatan ini.

Begitu pula dengan Wakil Ketua BAZNAS RI, Zainut Tauhid Sa'adi. Ia menilai inovasi PANDAWA 24 jam sebagai langkah progresif.

"BPJS Kesehatan membuktikan negara hadir memberi kemudahan, tanpa batas ruang dan waktu," jelas Zainut.

Sementara itu, empat program kolaboratif juga punya peran penting. Mulai dari P-Care MBG untuk pantau tumbuh kembang siswa, pemeriksaan kesehatan rutin di sekolah rakyat, kerja sama dengan koperasi untuk uji coba jaminan kesehatan di desa, hingga pengiriman tenaga kesehatan dan kapal rumah sakit ke daerah tertinggal.

Semua dirancang agar jaring pengaman kesehatan nasional ini makin kuat dan meresap ke pelosok.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar