Lima anggota DPR resmi dinonaktifkan partai masing-masing menyusul pernyataan publik yang memicu kerusuhan Agustus 2025. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengonfirmasi akan menindaklanjuti kasus ini setelah menerima pengaduan dan surat resmi.
Keputusan MKD dikeluarkan dalam rilis resmi Kamis (30/10/2025). Rapat internal tertutup digelar sehari sebelumnya, dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dengan dihadiri empat pimpinan, delapan anggota, serta perwakilan sekretariat dan tenaga ahli.
MKD menegaskan akan memproses lima perkara pengaduan dan melanjutkan penanganan terhadap anggota DPR berstatus nonaktif. Langkah ini diambil untuk menegakkan kode etik parlemen.
Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Adies Kadir (Partai Golkar), Surya Utama atau Uya Kuya (PAN), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Nafa Urbach (NasDem), dan Ahmad Sahroni (NasDem). Penonaktifan dilakukan setelah pernyataan dan unggahan media sosial mereka dinilai memicu ketegangan sosial.
Partai politik menyatakan komentar para kadernya bertentangan dengan sikap resmi organisasi dan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap DPR. Tindakan disiplin ini juga menjadi langkah strategis menjaga stabilitas politik sebelum masa sidang berikutnya.
MKD menjamin seluruh proses akan sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan. Lembaga ini berkomitmen bekerja profesional dan independen untuk menjaga martabat parlemen Indonesia.
Artikel Terkait
Lurah di Pangkep Diduga Digerebek di Penginapan Bersama Staf Perempuan, Satpol PP: Tak Ada Bukti Pelanggaran Pidana
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Masuk Situasi Darurat, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Foto Pocong Bawa Parang Saat Mati Listrik di Siak Hanya Hoaks Buatan Siswa SMA
Garda Revolusi Iran Serang Pangkalan Udara AS sebagai Balasan atas Agresi di Bandar Abbas