"Dalam penegakan hukum, lembaga lain tidak bisa jadi rujukan utama. Mereka juga tidak berwenang menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Itu kewenangan BPK," tegas Bob.
Lalu, bagaimana dengan putusan MK itu sendiri? Meski permohonannya ditolak, pertimbangan hukum di dalamnya dianggap sangat krusial. Putusan itu menyentuh hal-hal mendasar seperti unsur "mens rea" (niat jahat) dan "actus reus" (perbuatan) dalam tindak pidana korupsi.
"Agar lebih jelas, kita perlu penegasan kembali peran lembaga audit seperti yang dimaksud Pasal 603 KUHP," kata Bob.
Untuk itu, langkah selanjutnya sudah dipersiapkan. Baleg DPR akan menggelar rapat kerja khusus.
"Kami akan mengundang BPK, BPKP, Mahkamah Agung, Ikatan Akuntan Indonesia, plus aparat penegak hukum. Tujuannya, mengawasi dan mengevaluasi UU Tipikor yang ada sekarang," pungkasnya.
Artikel Terkait
Dembele Bawa PSG Hancurkan Liverpool di Anfield, Lolos ke Semifinal Liga Champions
AS Fasilitasi Pertemuan Langka Israel-Lebanon, Agenda Masih Berbeda Jauh
PSG Hancurkan Liverpool 2-0, Lolos ke Semifinal Liga Champions dengan Agregat 4-0
Pembicaraan Langsung Lebanon-Israel Dimulai di Washington di Tengah Serangan ke Hizbullah