Baleg DPR Kaji Dampak Putusan MK Soal Wewenang Eksklusif BPK Hitung Kerugian Negara

- Selasa, 14 April 2026 | 22:30 WIB
Baleg DPR Kaji Dampak Putusan MK Soal Wewenang Eksklusif BPK Hitung Kerugian Negara

"Dalam penegakan hukum, lembaga lain tidak bisa jadi rujukan utama. Mereka juga tidak berwenang menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Itu kewenangan BPK," tegas Bob.

Lalu, bagaimana dengan putusan MK itu sendiri? Meski permohonannya ditolak, pertimbangan hukum di dalamnya dianggap sangat krusial. Putusan itu menyentuh hal-hal mendasar seperti unsur "mens rea" (niat jahat) dan "actus reus" (perbuatan) dalam tindak pidana korupsi.

"Agar lebih jelas, kita perlu penegasan kembali peran lembaga audit seperti yang dimaksud Pasal 603 KUHP," kata Bob.

Untuk itu, langkah selanjutnya sudah dipersiapkan. Baleg DPR akan menggelar rapat kerja khusus.

"Kami akan mengundang BPK, BPKP, Mahkamah Agung, Ikatan Akuntan Indonesia, plus aparat penegak hukum. Tujuannya, mengawasi dan mengevaluasi UU Tipikor yang ada sekarang," pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar