“Ya akhirnya kan tersendat cicilannya sejak Juni 2025. Jadi tidak ada pembayaran dari si I, memang sudah tidak ada angsuran yang dibayar,” keluh Desi. “Janji mau melunasi juga tidak dilaksanakan.”
Desi sempat bersikap toleran, mengandalkan solidaritas sesama ASN. Kini, ia hanya memikirkan masa depan keluarganya. “Saya cuma minta keadilan,” tegasnya. “Kebutuhan hidup, transportasi, ongkos sehari-hari... saya cuma minta untuk kebutuhan anak.”
Lantas, apa dalih si atasan? Menurut Desi, I beralasan dana pinjaman itu untuk kepentingan kantor Satpol PP. Hal itulah yang sempat membuatnya tenang. “Yang jelas kalau beralasan untuk kantor, saya pikir kantor akan bertanggung jawab,” tuturnya.
Di sisi lain, Plt Kasat Pol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, membenarkan kejadian ini. Ia mengakui bahwa oknum I yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Pelaporan memang menggunakan nama anggota untuk meminjam uang.
“Iya, jadi si I ini menggunakan nama anggota untuk pinjam uang ke bank, pakai SK anggota,” kata Pupung. “Tapi ini sepengetahuan anggota, dengan perjanjian nanti cicilannya si I yang bayar.”
Kini, masalahnya mengendap di situ. Seorang anggota terpaksa menanggung potongan gaji hingga sepuluh tahun ke depan, sementara oknum yang berjanji justru mangkir. Kasus ini menyisakan pertanyaan besar tentang pengawasan internal dan nasib korban yang hanya menginginkan keadilan sederhana: bisa menghidupi keluarga tanpa beban utang orang lain.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Hari Ini di Bandung, Imsyak Pukul 04.23 WIB
KPK Periksa Pejabat Badilum MA Terkait Mutasi Hakim Tersangka Korupsi
Jazuli Juwaini Terpilih sebagai Ketua Umum Mathlaul Anwar, Fokuskan pada Penguatan SDM
Imigrasi Meulaboh Amankan Warga Malaysia Overstay 237 Hari